Site icon PROKALTIM

DPRD Balikpapan Cabut Rancangan Perda RDTR

20210903 141623 DPRD Balikpapan Cabut Rancangan Perda RDTR PROKALTIM

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sebelumnya rancangan Perda termasuk dalam 17 Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2021. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mencabut rencana pembentukan peraturan daerah tentang rancangan detail tata ruang (RDTR). Pencabutan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah pusat terkait tata ruang yang statusnya lebih tinggi daripada produk hukum di daerah.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Satro Prawiro mengatakan, terdiri dari tujuh inisiatif dari pihak DPRD dan 10 berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Semuanya sudah masuk tahap kajian akademis dan rancangan RTDR termasuk yang dibatalkan. untuk tahun ini target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) berjumlah 17 perda.

“Karena ada ketentuan dari pemerintah pusat terkait RDTR. Maka kami sudah sepakat rancangan perda itu dibatalkan dari propemperda tahun 2021,” kata Budiono kepada media usai rapat paripurna di gedung DPRD Balikpapan, pada Senin (27/9) siang.

Dia juga menyampaikan, meski begitu, masih ada 16 propemperda yang akan diproses sampai menjadi peraturan daerah dalam tahun ini. Rancangan perda RDTR ini merupakan salah satu dari inisiatif pihak legislatif. Kemudian sempat melalui mekanisme paripurna sebelum dinyatakan harus dicabut karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jadi satu saja yang dicabut. Karena ada ketentuan yang lebih tinggi. Yang lain tetap jalan sementara ini. Artinya masih ada 16 raperda yang akan terus dibahas. Sebagian sudah masih tahapan paripurna propemperda 2021,” tutur politisi asal PDIP Balikpapan ini.

Budiono menambahkan dalam pembentukan rancangan perda pihaknya telah memenuhi proses rangkaian pembahasan, kelengkapan naskah akademik dan dokumen administratif. Kemudian seiring waktu ternyata ada aturan pusat yang sudah mengatur tentang tata ruang. Sehingga payung hukum di daerah menjadi batal.

“Raperda RDTR perlu pencabutan karena sudah ada aturan-aturan yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pusat. Itu hanya dicabut, jadi dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan legislatif,” tambahnya. (to)

Exit mobile version