BALIKPAPAN,PROKALTIM – Ada perbedaan kebijakan kedua kabupaten kota dalam soal izin tambang. Dimana Kukar memberikan izin, sementara Balikpapan melarang kegiatan tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengingatkan bahaya penambangan batu bara di kawasan perbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Pasalnya tapal batas ini merupakan wilayah rawan jika tidak ada kejelasan titik batasnya.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Ali Munsyir Halim mengatakan, persoalan batu bara ini dulunya sudah sering terjadi. Payung hukum ini melarang adanya kegiatan pertambangan karena dampak lingkungannya lebih berat. Dan makanya ketika periode kepemimpinan Walikota, Imdaad Hamid, keluar perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Balikpapan itu luasnya cuma 503 kilometer persegi. Ternyata dari penelitian geologi kota ini 60%-nya ada batu bara. Itu sekitar 300 kilometer persegi adalah kawasan batu bara,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan.
Dia juga menyampaikan, kalau ada izin, tentu kegiatan tambang batu bara ini akan menyisakan lubang menganga. Bahkan ketersediaan air baku bisa menyusut akibat pembukaan lahan tambang. Mengingat dampak ini maka pemerintah setempat melarang tambang. Melalui lewat payung hukum berupa perda dan perwali.
“Saat ini kan nilai batu bara lagi tinggi. Jadi ada yang coba-coba menambang di kawasan abu-abu. Seperti kasus tambang di perbatasan kita di Balikpapan Utara. Kita bersyukur itu ketahuan dan ditindak tegas,” ucapnya.
Politisi fraksi Demokrat ini juga menjelaskan, dirinya meminta Satpol PP meningkatkan kegiatan patroli di sekitar perbatasan. Terutama antara Balikpapan dengan Kukar dan PPU. Apalagi tapal batas antar wilayah ini tergolong jauh dari jangkauan pengawasan. Sehingga menarik minat oknum masyarakat melakukan penambangan ilegal.
“Kami minta Satpol PP rajin patroli. Khususnya kawasan perbatasan kita. Baik dengan Kukar maupun PPU. Karena itu rawan jauh dari jangkauan kita. Soalnya itu jadi sasaran masyarakat yang coba-coba menambang,” terangnya. (to)