PROKALTIM

Kelurahan Sepinggan Baru Sampaikan SE Wali Kota ke Gereja-gereja

Screenshot 12 21 2021 4 31 10 PM Kelurahan Sepinggan Baru Sampaikan SE Wali Kota ke Gereja-gereja PROKALTIM

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Kota Balikpapan khususnya di Kelurahan Sepinggan Baru Kecamatan Balikpapan Selatan, menyampaikan surat edaran (SE) Wali Kota, tentang pengaturan kegiatan ibadah dan perayaan hari raya natal dan tahun baru (Nataru).

Plt Lurah Sepinggan Baru Sarbin mengatakan, hari ini kami bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menyampaikan SE Wali Kota untuk melaksanakan pembatasan jemaat, dengan menghindari peningkatan Covid-19 di lingkungan gereja wilayah Kelurahan Sepinggan Baru, saat melaksanakan ibadah di Gereja.

“Jumlah jemaat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah dibatasi tidak melebihi 75 persen di ruang gereja. Tapi kalau menggunakan aplikasi peduli lindungi akan lebih baik lagi,” kata Sarbin, pada media, pada Jumat (17/12/2021).

Tidak lupa saat penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyediakan petugasnya untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

“Juga harus menyediakan tempat mencuci tangan, siapkan masker mungkin ada jemaat yang lupa pakai masker,” ucapnya.

Plt Lurah Sepinggan Baru menjelaskan, perayaan Nataru di wilayah Kelurahan Sepinggan Baru ini juga menerapkan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

“Malam tahun baru tidak boleh berkerumun, akan dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita, lewat dari pada jam itu akan kami tindak, nanti kami sampaikan ketika memberikan surat edaran ke gereja-gereja,”

Oleh sebab itu, kita mewaspadai dengan adanya varian baru ini, mudah-mudahan di Kota Balikpapan tidak masuk, namun sekarang inikan, anak-anak juga kita jaga, karena baru kemarin kita laksanakan vaksin anak usia 6-11 tahun. Untuk sementara orang dewasa vaksinasi sudah mencapai 97 persen.

Sementara itu Plt Lurah Sepinggan Baru mengungkapkan, selain menyampaikan surat edaran Wali Kota ke Gereja, untuk melaksanakan Nataru. Dia juga menghimbau ke tempat perbelanjaan, cafe dan tempat hiburan lainnya, batas jam waktu operasionalnya hingga pukul 21.00 Wita. (to)

Exit mobile version