PROKALTIM

DPRD Akan Usulkan Pengganti Wakil Wali Kota Balikpapan

20220118 083128 DPRD Akan Usulkan Pengganti Wakil Wali Kota Balikpapan PROKALTIM

BALIKPAPAN,PROKALTIM – Sejak Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih Thohari Aziz meninggal dunia pada Rabu (27/1/2021) tahun lalu. Hingga saat ini posisi Wakil Wali Kota Balikpapan yang masih kosong. Dan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud saja tanpa ada Wakilnya.

Untuk itu, sesuai dengan surat arahan dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132/8067/OTDA pada tanggal 9 Desember 2021, pengisian jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan dua orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Wali kota, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, bahwa semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon. Namun tidak serta merta langsung diterima, karena amanat undang-undang itu hanya dua calon yang akan diusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan.

“Jadi silakan saja para ketua Partai mengusulkan nama-nama calon Wakil Wali Kota, sebab ketua partai yang berhak untuk mengusulkan nama-nama tersebut. Dengan adanya Wakil Wali Kota Balikpapan diharapkan roda pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal lagi dan berjalan dengan baik,” katanya kepada media, pada Senin (17/1).

Sabaruddin juga menyampaikan, di aturan itu jelas, semua partai pengusung boleh mengusulkan nama-nama calon, untuk jadi Wakil Wali Kota Balikpapan. Dan nama-nama yang diusulkan ketua partai pengusung semua berpotensi menjadi Wakil Wali Kota Balikpapan, serta semua juga memiliki hak yang sama. Jadi kita bukan berbicara tentang partai politik.

Lanjut Sabaruddin, dalam amanah undang-undang itu hanya dua nama yang akan diusulkan ke DPRD Kota Balikpapan. Sementara jumlah partai pengusung itu ada delapan partai politik, jadi kalau satu partai pengusung mengusulkan empat nama, bayangkan saja ada berapa nama-nama calon.

“Jadi silakan saja partai pengusung untuk mengusulkan nama-nama calon berapapun jumlah calon, sebab itu adalah hak partai pengusung. Namun sebelum penggodokan dilakukan, alangkah baiknya dari partai itu hanya satu nama yang diusulkan. Agar mempermudah dalam melakukan seleksi nantinya,” ungkapnya. (to)

Exit mobile version