Site icon PROKALTIM

Dua Kali “Dikerjai” Paman, Kini Hamil Lima Bulan

IMG 20220701 183200 Dua Kali "Dikerjai" Paman, Kini Hamil Lima Bulan PROKALTIM

SAMARINDA,PROKALTIM- Kembali terjadi di Samarinda, kasus asusila yang membuat geleng kepala, malangnya pelaku merupakan kerabat korban, korbanpun tengah mengandung 5 bulan akibat perbuatan keji orang terdekatnya itu.

Seorang paman berusia 44 tahun harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Samarinda Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), akibat buah dari perbuatannya.

Sebut saja Mandai (44) — bukan nama sebenarnya — pria yang usianya hampir setengah abad ini gelap mata dengan keponakannya sendiri, sebut saja Mentari (17) — juga nama samaran –, Mandai tega menyetubuhi keponakannya sendiri lantaran nafsu birahi yang tak bisa ia kendalikan.

Hingga akhirnya Mentari (17) yang masih berstatus pelajar, harus kehilangan indahnya masa remaja atas perbuatan keji sang paman, bukan hanya menanggung malu, Mentari juga harus menanggung beban karena kini ia tengah berbadan dua alias hamil.

Terungkapnya kalau Mentari tengah berbadan dua, karena kecurigaan sang tante Mentari yang melihat perubahan pada tubuh dan prilaku sang keponakan, membuat sang tante semakin curiga, hingga akhirnya si tante pun menanyakan langsung ke korban, yang awalnya takut untuk menceritakan, hingga dipaksa Mentari pun langsung mengatakan jika dirinya telah hamil, akibat perbuatan yang dilakukan sang paman.

“Jadi, tantenya ini melihat perubahan tubuh si korban dan saat ditanya ternyata dia hamil 5 bulan, karena disetubuhi pamannya, karena tidak terima tantenya lapor ke kami, Kamis (30/6/2022) kemarin, karena orang tuanya ada di Sulawesi,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AKP Teguh Wibowo saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Jumat(1/7/2022) hari ini.

Selanjutnya Teguh menambahkan jika perbuatan pelaku tersebut sudah dilakukan Mandai dua kali yakni pada bulan Januari dan Februari, di kediaman korban.

“Iya sudah dua kali dan itu di rumah korban. Jadi, pelaku ini datang ke rumahnya dan langsung ke kamar korban yang saat itu sedang sendirian, saat rumah lagi sepi. Korban sempat melawan, tetapi tidak berdaya dan korban hanya bisa menangis, dia juga diancam untuk tidak memberitahu perbuatan pelaku,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, jika korban ini selalu menghubungi pelaku untuk datang ke rumahnya.

“Awalnya pelaku tidak menanggapi, tetapi ternyata tiba-tiba malamnya dia datang, dan pelaku melihat korban hanya mengenakan celana dalam saja di kamar dan pelaku langsung tidur disampingnya, hingga akhirnya timbul hasrat dan terjadilah persetubuhan itu, tetapi korban tidak pernah memanggil pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Psg/adl)

Exit mobile version