BALIKPAPAN,PROKALTIM – Badan Legislasi DPR RI melaksakan Kunjungan Kerja (Kunker) pemantauan dan peninjauan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang dilangsungkan di Aula Pemkot Balikpapan, pada Rabu (19/10/2022).
Anggota Komisi VII DPR RI, Abdul Wahid mengatakan, kunjungan dirinya berserta rombongan ini dalam rangka pemantauan dan peninjauan tentang undang-undang pengelolaan persampahan yang tertuang dalam UU nomor 18 tahun 2008.
Pada dasarnya pihaknya ingin memastikan dan meminta masukan apakah perlu untuk dilaksanakan revisi atau tidak. Hal ini menyusul perkembangan zaman, dan waktu undang-undang yang dimaksud juga sudah cukup lama dan puluhan tahun.
“Karena persoalan sampah hari ini mejadi isu kualitas hidup terutama lingkungan. Seiring dengan semakin banyaknya produksi sampah hari ini, bagaimana tata kelolalanya, siapa yang harus menanggung biaya pengelolaanya. Kita juga tidak boleh mengelolah sampah seperti konvensional seperti sebelumnya. Seharusnya lebih modern,” ujarnya kepada awak media usai kegiatan.
Modern dalam hal ini dia katakan, sampah yang tak berguna harus di musanakan. Dan sampah yang berguna itu dimanfaatkan. Contoh seperti sisa makanan, sayur-sayuran dan sebagainya itu bisa dimanfaatkan sebagai pupuk.
“Jadi untuk sampah yang sudah dipilah dan sampah yang tidak berguna itu dimusnakan. Sehingga kita tidak lagi menggunakan landfill sebagai sarana dalam menanggulangi penumpukan sampah,” jelasnya.
Sementara itu untuk pengelolaan sampah di Balikpapan sendiri, diakuinya untuk saat ini masih berkaitan dengan rencana pembangunan Ibukota Negara. Sehingga mau tidak mau jika nanti IKN berpindah ke Kaltim secara otomatis harus didukung dengan pengelolaan sampahnya.
“Itu juga akan kami perhatikan, karena mau tak mau kalau IKN jadi, harus di kelola kemudian yang berwenang mengelolanya siapa, di daerah mana rencananya,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan, maka undang-undang ini nanti harus menjadi dasar pertimbangannya. Dan untuk regulasi pengelolaan sampah khusus di IKN sampai sejauh ini belum ada. “Apakah itu perlu di revisi terkait perpindahan IKN dan pengelolaan sampahnya,” pungkasnya. (to)