BALIKPAPAN,PROKALTIM – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-25 masa sidang III tahun 2022, yang dihadiri Pj Sekda Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (14/11/2022) yang dimulai pukul 11.30 Wita.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono Sastro Prawiro didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Balikpapan dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan.
Dalam rapat paripurna, sebanyak dua agenda dibahas dalam rapat paripurna yang digelar melalui video confrence dalam kesempatan tersebut diantaranya.
Pertama, penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Usulan Pemerintah Kota tentang, yaitu, Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. Dan Pencabutan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
“Salah satunya Perda nomor 5 tahun 2012, jadi Perda itu bisa kita bentuk dan susun dan kita cabut karena tidak efektif lagi. Itu agenda yang pertama. Opennya Wali Kota nanti akan kita bahas dengan pemandangan umum,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono, kepada awak media.
Setelah itu agenda yang kedua yakni, penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
“Beberapa fraksi sudah menyampaikan bahwa kita ada 99, 6 persen ketergantungan sembako kita dengan daerah pulau lain,” ucapnya.
Salah satu fraksi-fraksi, ada yang mendorong agar khusunya di Balikpapan terdapat satu wilayah seperti di Balikpapan Timur itu dioptimalkan untuk pertanian.
“Jadi kita bisa memproduksi sayur sendiri, memang disana mereka petani tidak punya lahan. Akan tetapi kami bisa memfasilitasi baik pembinaan, pupuknya dan mengakomodir untuk mencarikan lahan sebagai bapak asuh,” bebernya.
Budiono juga menyampaikan, ada juga masukan dari fraksi terkait Rumah Potong Unggas (RPU) yang dianggap masih kurang layak. Karena berdekatan dengan perumahan sehingga kotorannya tidak bisa diatur dengan baik.
Lanjutnya, juga tertarik saat di DPRD DKI Pemerintah Provinsi di sana sudah mempunyai kerja sama untuk ketahanan pangan dengan daerah luar.
Contohnya di DKI itu tidak ada lahan pangan sawah dan segala macam, akan tetapi mereka bekerja sama dengan daerah luar. Sehingga satu kawasan itu mulai dari menanam dan memanen nya itu sudah di kontrak dengan Perusda Pasar Jaya DKI. “Itu bisa kita contoh dan itu bagus,” jelasnya.
Menurutnya Kota Balikpapan yang masih begantung dari daerah luar ia pikir Balikpapan sudah harus membuat Perda agar jaminan ketersediaan harga tidak naik turun khusunya untuk masyarakat Balikpapan.
Perda ketahana pangan ini merupakan inisiatif DPRD Balikpapan, pihaknya berharap melalui Perda ini diatur untuk ketahanan pangan Balikpapan. Tapi beberapa masukan dari fraksi-fraksi tadi yang mengatur, untuk bekerja sama dengan daerah luar.
Mungkin satu lahan sudah dikontrak mulai dari menanamnya, memanennya, dan pupuknya kita semua mereka yang olah. Kemudian ada yang punya masukan terkait penyimpanannya juga.
“Ketahanan pangan Kota Balikpapan, hari ini yang ada dari Jawa dan Sulawesi karena beras kita dari sana. Melalui Perda ini kita berharap Balikpapan bisa bekerja sama dengan daerah luar,” pungkasnya. (to)