BALIKPAPAN,PROKALTIM – Puncak Dies Natalis Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (BEM FH Uniba) ke-XIV, menggelar seminar nasional, dengan mengambil tema Generasi Muda Dalam Dinamika Hukum di Indonesia: Hadirnya Perppu Cipta Kerja, Sudah Tepatkah?. Yang digelar di Ballroom Aji Putri Karang Melenu Uniba, pada Jumat (17/2/2023).
Acara seminar nasional tersebut, menghadirkan narasumber dari Jakarta, yakni Bivitri Susanti, S.H., LL.M. merupakan ahli hukum tata negara Indonesia. Sekretaris Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Uniba, Zulkifli. Nada Mulia Septyani Staff Departemen Kajian BEM FH Uniba. Dan sebagai moderator Krisna Arif Sanjaya.
Dyah Ayu Pramesti, sebagai Ketua Umum BEM FH Uniba mengatakan, ada beberapa rangkaian yang digelar, hari ini puncak hari ulang tahun (HUT) BEM FH Uniba ke-XIV. Yang bertemakan Generasi Muda Dalam Dinamika Hukum di Indonesia, khususnya Perppu Cipta Kerja.

“Hari ini memang kita melihat ada isu atau kondisi hukum dimana Perppu Cipta kerja diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, bahkan sudah diketok palu menjadi UU cipta kerja, padahal kalau berbicara itu sangat problematis,” kata Dyah Ayu Pramesti, kepada awak media.
Karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwasanya Perppu ini dietrbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Ketua Pelaksana Puncak Dies Natalis BEM FH Uniba, M. Firdaus Pratama menambahkan, terkait kegiatan tersebut, sebenarnya rutin tiap tahun. Jadi di dalam kegiatan sebelumnya pihaknya selalu gelar acara yang melibatkan kecerdasan, seperti seminar dan lainnya.
“Jadi kegiatan seminar nasional kita hari ini, memang murni kegiatan pencerdasan,” ucapnya.
Selain mengundang seluruh Universitas se Kota Balikpapan, pihaknya juga mengundang seluruh perwakilan sekolah SMA dan SMK se Kota Balikpapan.
“Tujuannya bukan hanya teman-teman Mahasiswa saja yang menjadi cerdas. Tapi untuk mencerdaskan teman-teman SMA maupun SMK. Karena, nantinya mereka juga akan menempuh jenjang pendidikan tinggi,” bebernya.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Indonesia, Bivitri Susanti memaparkan, terkait Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini diterbitkan untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
“UU cipta kerja atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi krisis ekonomi global. Jadi Perppu adalah dengan cara yang tidak demokratis dalam sebuah negara Demokrasi,” kata Bivitri Susanti.
Melihat dokumen UU cipta kerja, dia menyampaikan, tebal sekali, sebanyak 1.187 halaman. “Kalau diprint sekitar 5 kardus,” ujarnya. (to)