PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pascasatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan Kota Balikpapan melakukan penertiban Pom Mini yang tersebar di Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota, pada Rabu (13/9/2023) siang, ternyata menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Usaha Pertamini dinilai mampu membantu perekonomian para pelaku Usaha mikro kecil menengah (UMKM) masyarakat pasca pandemi, meski dianggap melanggar yang dapat memicu bahaya kebakaran.
Namun di sisi lain, hadirnya sejumlah Pom Mini juga mampu mengurai antrean SPBU yang terbilang minim di Kota Balikpapan. Dengan hal tersebut tentu memunculkan cerita baru yaitu Dilema.
Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle angkat bicara. Dia menyampaikan, ada dampak positif dari pelaku usaha BBM eceran tersebut yaitu mengurai kemacetan di SPBU.
Bahkan dapat membantu kebutuhan BBM kendaraan yang terus meningkat seiring dengan bertumbuhnya penduduk di Balikpapan.
“Kami menyaksikan sendiri di Pom Bensin antrean begitu panjang. Jadi adanya Pom Mini ini menjadikan sebuah uraian antrean,” ucap Sabaruddin saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (10/10/2023).
Ditambahkannya, Pemerintah Kota melalui Dinas terkait janganlah tebang pilih saat ingin melakukan penertiban. Di mana hukum itu dinilainya hanya berlaku kepada para pengusaha kecil.
Sabaruddin mencontohkan, ada pelanggaran terhadap sebuah regulasi yang mengatur jarak radius antara pasar ritel modern dan tradisional. Tapi faktanya banyak mini market yang berdiri sudah menyalahi aturan.
“Kenapa kejadian itu tidak ditertibkan juga. Jangan hukum ini hanya tajam ke bawah ke para pelaku UMKM (Usaha Pom Mini) ini. Dan tumpul ke atas ketika berhadapan dengan usaha yang besar,” tegas Fraksi Gerindra itu.
“Kalau ingin menegakkan aturan yang berbanding lurus, ayok diterapkan merata kesemuanya,” pintanya.
Sabaruddin melanjutkan, jika keberadaan Pom Mini tersebut dianggap sebuah hal yang membahayakan, maka ia meminta dibuatkan standariasi SOP yang mengatur tentang keamanan seperti APAR dan bahan yang cepat memadamkan api. Pun begitu, letaknya mesti ada jarak radius dari median Jalan dan perumahan penduduk.
“Mereka juga ingin berjualan secara baik. Jadi jangan ambil sisi buruknya saja, tapi mereka juga otomatis membantu antrean SPBU yang begitu panjang,” ucapnya.
Kendati demikian, DPRD Balikpapan selaku wakil rakyat juga tidak bisa asal menyalahkan. Terhadap masyarakat pelaku usaha Pom Mini juga kepada pihak Satpol PP yang ingin menertibkan.
Akan tetapi, baginya hal tersebut mesti segera dicarikan solusi regulasi terbaik guna menghasilkan win-win solution.
“Makanya perlu kami dudukkan satu meja guna mencari solusi, sampai menunggu regulasi yang benar-benar kongkrit dan inkrah. Jadi kalau memang Perda dan Perwalinya yang sekarang dianggap kurang, ya kita revisi kembali bersama-sama,” ungkapnya.
Politisi fraksi Gerindra Dapil Balikpapan Timur juga menjelaskan, berikan dulu kebebasan pihaknya berjualan sambil dimonitoring. “Sampaikan himbauan kepada pelaku Pom Mini ini mengenai radius berjualan dan standarisasi keamanannya. Kemudian carikan solusi yang terbaik kepada mereka,” pungkasnya. (to)

