PROKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapaan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan dana hibah bersama, antara Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dengan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti, di ruang rapat Balai Kota, pada Jumat (8/12/2023).
Yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Balikpapan. Dengan rincian nominal hibah yang diberikan Pemkot Balikpapan masing-masing diantaranya, Rp 63 miliar untuk KPU Balikpapan dan Rp 17 miliar kepada Bawaslu Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pemberian dana hibah ini merupakan dari wujud komitmen Pemkot membantu dalam penyelenggarakan Pemilu serentak yang akan berlangsung pada 2024 Mendatang.
“Penyerahan dana diberikan langsung saja 100 persen, dari pada menunggu. Dananya juga sudah tersedia,” ujarnya.
Meski demikian, dalam kesempatan tersebut dirinya mengingatkan agar dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga berpesan untuk memegang teguh sikap netralitas sebagaimana KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu.
“Serta jaga kondusif Kota Balikpapan dan mensukseskan Pileg dan Pilkada serentak, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menambahkan, untuk peruntukan anggaran dana hibah tersebut nantinya akan fungsikan untuk membiayai seluruh tahapan mulai dari perencanaan sampai penetapan calon terpilih.Ia juga menerangkan seluruh tahapan nantinya dibebankan oleh APBD dan tak boleh menggunakan anggaran APBN.
“Untuk Balikpapan skema pembayarannya sebenarnya 40 persen dan 60 persen yang diarahkan Kemendagri dengan kemampuan finansial daerah, tapi karena Balikpapan mampu sehingga dicairkan 100 persen di tahun 2023.
“Anggaran paling banyak dialokasikan untuk honor, dimana honor sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan baik Pilkada dan Pileg itu sama nilai honornya,” pungkasnya. (to)

