PROKALTIM– Proses jual beli rumah tidak seperti transaksi barang lainnya, sebab ada banyak syarat dan administrasi yang harus dipenuhi.
Baik penjual atau pembeli, wajib untuk mengetahui setiap persyaratan jual beli rumah.
Selain syarat, Anda yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, mesti tahu proses transaksi jual beli rumah yang aman.
Pasalnya, jual beli rumah melibatkan uang yang tidak sedikit.
Maka itu, melengkapi syarat dan memahami setiap prosesnya wajib dipatuhi.
Lantas, apa saja syarat jual beli rumah yang diperlukan dan seperti apa prosesnya? Agar tidak salah, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Jual Beli Rumah untuk Penjual dan Pembeli
Telah disebutkan sebelumnya, dalam transaksi jual beli rumah, penjual dan pembeli perlu mengurus beberapa dokumentasi persyaratan.
Berikut persyaratan tersebut:
Syarat Dokumen untuk Pembeli
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Rekening koran,
Syarat Dokumen untuk Penjual
Syarat dokumen untuk penjual harus lengkap.
Pasalnya, dokumen-dokumen tersebut menjadi bukti sah bila rumah yang hendak dijual bebas sengketa atau legal di mata hukum.
Maka itu, sebagai penjual, Anda harus memenuhi berbagai dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Nikah
- Sertifikat Asli Hak Atas Tanah; SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
- Akta Notaris
- Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat bukti persetujuan suami istri
- Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
- Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai).
Selain memenuhi persyaratan di atas, bagi Anda yang tertarik untuk menjual rumah dalam waktu singkat, cobalah mengiklankan properti tersebut di situs Rumah123.
Caranya sangat mudah, akses halaman ini dan isi data diri sesuai form yang tersedia.
Setelah semua proses lengkap, maka rumah yang akan dijual siap untuk diiklankan.
Proses Pembuatan AJB
Akta Jual Beli Rumah atau AJB, termasuk ke dalam syarat jual beli rumah yang harus diketahui.
Dokumen ini dikeluarkan setelah proses jual beli rumah sepenuhnya selesai.
AJB merupakan bukti sah secara hukum bahwa Anda sudah membeli tanah atau rumah dari pihak penjual secara lunas.
Fungsi AJB sangat krusial dalam sebuah transaksi jual beli rumah.
Pasalnya, dokumen tersebut nantinya digunakan sebagai salah satu syarat dalam membuat Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selain itu, AJB berfungsi sebagai dokumen atau alat bukti transaksi jual beli properti yang sah di mata hukum.
Pembuatan AJB hanya bisa melalui lewat Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT.
Nantinya, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT akan melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat di kantor pertanahan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk melihat status kepemilikan tanah, serta membuktikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Setelah memeriksa sertifikat, penjual diharuskan membayar PPh (Pajak Penghasilan) dan pembeli diharuskan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Rumus perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pajak Penjual = (NJOP / Harga Jual) x 5%
- Pajak Pembeli = (NJOP / Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%
Semua pembayaran pajak oleh penjual dan pembeli dibayarkan ke bank atau kantor pos.
Setelah melunasi pajak, barulah akta bisa diurus oleh PPAT.
Adapun syarat dalam membuat AJB adalah sebagai berikut:
Penjual
- Salinan KTP
- Salinan surat nikah (bila sudah berkeluarga)
- Sertifikat tanah asli
- PBB tahun terakhir yang asli
- Surat tanda terima setoran.
Pembeli
- Salinan KTP
- Salinan Kartu Keluarga (KK)
- Salinan surat nikah (bila sudah berkeluarga)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Biasanya, proses pembuatan AJB memerlukan waktu sekitar 1–3 bulan.
Jika Anda kesulitan dalam membayar PPh maupun BPHTB, biasanya PPAT akan membantu mekanisme pembayarannya.
Proses pembuatan AJB pun harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli, serta disaksikan minimal oleh dua orang saksi.
PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta, yang nantinya akan ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, saksi beserta PPAT.
Akta dibuat dalam dua rangkap, satu disimpan oleh PPAT dan satunya diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama.
PPAT akan menyerahkan berkas AJB selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah proses tanda tangan.
Berkas yang akan diserahkan pun meliputi surat permohonan balik nama, AJB dari PPAT, sertifikat hak atas tanah, fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB.
Jika prosesnya ingin lebih cepat, Anda bisa dibantu oleh pihak notaris.
Notaris nanti akan bertugas untuk membantu segala proses pembuatan AJB hingga pembuatan SHM.
Surat Perjanjian dan Kuitansi Jual Beli Rumah
Selain pembuatan AJB, ada instrumen lain yang cukup penting sebagai syarat jual rumah dan jual beli rumah.
Syarat tersebut yakni surat perjanjian dan kuitansi.
Meski di mata hukum AJB dan SHM lebih kuat dan resmi, tetapi keberadaan surat perjanjian serta kuitansi jadi dokumen penunjang adanya transaksi jual beli properti.
Dua dokumen ini pun memuat informasi yang penting, berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli yang melakukan transaksi.
Jika kamu ingin membuatnya, pastikan surat perjanjian dan kuitansi jual beli rumah diberikan materai serta tanda tangan sebagai bukti tanda pengesahan.
Fungsi materai bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum bila mana ada subjek yang melanggar dokumen tersebut.
Terakhir, Anda harus melibatkan saksi, minimal dua orang yang ikut membubuhkan tanda tangan di kedua dokumen itu.
Syarat-syarat tersebut harus diperhatikan saat melakukan transaksi properti, karena termasuk aturan jual beli rumah yang aman.
Syarat Jual Beli Rumah Menggunakan KPR
Khusus bagi Anda yang berencana membeli rumah dengan cara KPR, simak ulasan di bawah ini.
Pasalnya, ada syarat atau dokumen yang harus Anda siapkan saat membeli rumah dengan skema KPR.
KPR adalah singkatan dari Skema Pemilikan Rumah, sebuah skema membeli rumah dengan cara mencicil kepada pihak perbankan atau pihak lainnya.
Skema ini sering jadi pilihan banyak orang untuk membeli rumah, tanpa perlu menyiapkan uang dalam jumlah yang besar.
Syarat beli rumah dengan metode KPR, rinciannya sebagai berikut:
- Saat mengajukan KPR, Anda diharuskan telah berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
- Selain itu, terdapat beberapa persyaratan dokumentasi yang harus dilengkapi oleh para pengaju, di antaranya:
- Fotokopi identitas diri berupa KTP/Paspor (suami dan istri bila sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah
- Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji)
- Fotokopi Rekening Koran (kurun waktu 3 bulan terakhir)
- Fotokopi Surat Izin Usaha
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
Sebagai informasi, dalam pengajuan KPR, pastikan Anda memiliki penghasilan tetap atau masa kerja minimal satu tahun.
Ini penting supaya pengajuan KPR Anda bisa diterima oleh bank.
Nah, demikianlah sejumlah syarat jual beli rumah yang perlu Anda ketahui.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Artikel ini telah tayang di rumah123.com dengan judul “Lengkap, Begini Syarat Jual Beli Rumah untuk Penjual dan Pembeli!“, link artikel klik disini