PROKALTIM

Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Lakukan Perumusan Raperda Rokok yakni KSTR Kota Balikpapan

WhatsApp Image 2024 05 21 at 22.44.31 Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Lakukan Perumusan Raperda Rokok yakni KSTR Kota Balikpapan PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Kota Balikpapan akan berlaku pada titik tertentu dengan kebijakan di masing-masing tempat, salah satunya di Bandara kemungkinan akan menyiapkan tempat area merokok.

Untuk itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan melakukan pendalaman pendalaman dalam perumusan Raperda KSTR Kota Balikpapan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung menuturkan pihaknya mempertimbangkan berbagai aspek termasuk faktor sosiologis sebagai dampak dari rancangan peraturan tersebut.

Ia menekankan bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KTR ini. “Termasuk salah satunya kepada pelaku usaha. Jadi konsepnya adalah pengaturan, bukan pelarangan. Kenapa mengatur, bukan melarang total? Karena rokok ini memberi sumbangsih cukai rokok. Rokok barang legal. Dan sesuai prinsip”Lex superior derogat legi inferior”, tidak boleh peraturan turunan melanggar peraturan di atasnya,” tegas Andi Arief usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Bersama Bapemperda Mengenai Raperda KSTR, pada Senin (20/5/2024).

Lanjutnya, konsep pengaturan yang menjadi fokus Raperda KTR ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 mengenai Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. PP No 109 Tahun 2012 menjadi acuan pelaksana teknis.

Andi Arif menegaskan, ada beberapa kriteria kawasan yang memang dilarang aktivitas merokok, menjual dan promosi/iklan rokok, namun ada kawasan yang dikecualikan.

“Bapemperda kan berhak melakukan pendalaman apabila dihadapkan pada situasi yang belum pasti. Jangan sampai peraturan ini mandul. Prinsipnya, Raperda KTR ini tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan daya ikat di masyarakat. Ingat, ini bukan perda yang tiap saat harus diubah,” sebut politisi Golkar ini.

Persoalan KTR ini, kata Andi Arif, menyangkut banyak hal. Bukan hanya pelaku usaha reklame, namun juga menyangkut perokok itu sendiri, aktivitas penjualan rokok, iklan dan promosi hingga sanksi.

“Oleh sebab itu, Raperda KTR ini harus dibahas secara utuh. Bukan hanya soal pengaturan iklan rokok, tapi seluruh aktivitas di dalamnya menyesuaikan dengan spesifikasi peraturan di atasnya. Saat ini sudah selesai pembahasan tingkat pertama. Kami Bapemperda merasa butuh pendalaman lagi,” katanya.

Di sisi lain, Roni, salah satu pelaku usaha advertising yang terdampak dari pelarangan total reklame tembakau, berharap anggota legislatif dapat memberikan perlindungan kepada pihak yang nantinya menjadi objek hukum Raperda KTR.

Sebelumnya, Roni dan rekan-rekan pelaku usaha reklame merasa resah dan terancam akan kehilangan mata pencaharian akibat dorongan pelarangan total iklan produk rokok.

Hal ini mengingat telah dilakukan penurunan iklan rokok tidak hanya di jalan protokol, namun meluas hingga ke banyak area di Balikpapan. (to)

Exit mobile version