Search
Search
Close this search box.

FP2K Kaltim Soalkan Perusahaan Sawit dan Masyarakat di Kutim, Kadisbun: Masih Dalam Proses Jangan Tendesius

Perusahaan kelapa sawit di Kutai Timur masih dalam konflik. Wilayah sawit di Desa Kelinjau Ilir dan Desa Senyiur dikelola oleh PT KMS. Karena kebun plasma mereka hilang, masyarakat merasa dirugikan
Ketua FP2K Kaltim, Asia Muhidin. (Foto: Ps)
Ketua FP2K Kaltim, Asia Muhidin. (Foto: Ps)

PROKALTIM,KUTIM– Polemik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur yang terus bergulir, ada dua wilayah yang masuk dalam wilayah perkebunan sawit yang dikelola PT KMS yakni di Desa Kelinjau Ilir dan Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong Kabupaten Kutai Timur.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur pada tahun 2017 silam, jika telah ada pembagian luasan ruang plasma baik yang terbangun atau tertanam pada PT KMS dan sebanyak 300 Hektar untuk di Desa Kelinjau Ilir yang bermitra dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Wira Benua dengan Nomor SK 525.26/K.387/HK/V/2017. Dan ada 449 Hektar di Desa Senyiur dengan nomor SK 525.26/K.388/HK/V/2017.

“Jadi sepanjang perjalanan dari mulai pembangunan perkebunan 2017 lalu hingga saat ini, masyarakat (KSU Wira Benua) merasa dirugikan dengan hilangnya fisik kebun plasma dan hasil panennya yang tidak pernah dirasakan masyarakat sekitar,” ungkap Asia Muhidin Ketua Forum Pemuda Pemantau Kebijakan Publik (FP2K) Kaltim. Selasa (25/6/2024).

Baca juga  Bermodal Ikan Tenggiri, UMKM Kutim Go Internasional

Merujuk pada peraturan menteri pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Bab IV tentang kemitraan, Pasal 22 ayat 1 dan 2 sudah jelas, adanya kemitraan yang mampu memberikan asas manfaat yang bertanggung jawab serta saling menguntungkan.

“Masih di Bab IV Pasal 23 ayat 2 jika kesepakatan telah didapatkan terkait pengelolaan hingga pendanaan serta perselisihan, maka penting adanya notulen yang harus dilaporkan kepada pejabat pemerintah yakni bupati atau wakilnya,” tambah Asia.

Pihaknya menyebut, jika PT KMS tersebut telah mendapatkan surat peringatan (SP) dari pemerintah Kutai Timur yakni Dinas Perkebunan hingga dua kali.

Kadisbun Kutai Timur, Sumarjana. (Foto: Istimewa)
Kadisbun Kutai Timur, Sumarjana. (Foto: Istimewa)

“Artinya ada apa ini, hinga 2 kali ada SP namun tak diindahkan oleh pihak perusahaan,” serunya.

Jika melirik kembali Permentan Nomor 26 Tahun 2007 Bab VII Sanksi Administrasi pada Pasal 38, jelas bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban maka akan diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali dan bertahan dengan tenggang waktu empat bulan.

Baca juga  Plt Bupati Kutim Tinjau Pembangunan Jembatan Masabang – Progres Sudah Capai 84 Persen

“Sudah jelas pada ayat 2 jika sampai SP 3 juga tidak diindahkan maka IUP, IUP-B dan IUP-P nya bisa dicabut dan diusulkan kepada yang berwenang mencabut HGU nya,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur, Sumarjana yang di konfirmasi melalui pesan WhatsApp merespon pertanyaan wartawan tertang polemik yang terjadi, pihaknya membenarkan jika tidak hanya PT KMS saja yang diberikan surat peringatan.

“Ada beberapa perusahaan yang kami surati, ini bentuk pembinaan,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/6/2024) kemarin.

Terkait Dinas Perkebunan (Disbun) Kutim telah memberikan surat peringatan (SP) ke dua ke PT KMS dan polemik antar perusahaan dan masyarakat, pihaknya menyebut. “Masih berproses, semoga cepat selesai, mohon tidak tendensius karna masih dalam pembinaan,” tandasnya. (Ps)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]