PROKALTIM,BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menegaskan bahwa seluruh perusahaan di kota ini wajib menerapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 6 persen yang berlaku mulai Januari 2025. Kenaikan ini akan membawa UMK Balikpapan dari Rp 3,4 juta menjadi Rp 3,7 juta per bulan.
“Kenaikan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan keputusan Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. Kami tetap mengikuti petunjuk pusat meskipun ada pihak yang merasa kurang puas,” kata Rahmad, pada Selasa (17/12/2024).
Ia menekankan bahwa peraturan ini bersifat wajib bagi semua perusahaan di Balikpapan tanpa pengecualian. “Perusahaan yang tidak mematuhi UMK akan dikenakan teguran keras dari Pemkot,” tegasnya.
Rahmad juga menambahkan bahwa Pemkot Balikpapan berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Jika kenaikan ini dinilai belum cukup, pihaknya berencana untuk mengusulkan penyesuaian lebih lanjut kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.579.313,77. Untuk sektor strategis, seperti minyak dan gas, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 3.758.279.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli pekerja dan mendukung daya saing usaha. Pemerintah juga menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan tidak diperkenankan menurunkan gaji pekerjanya. (to)