Search
Search
Close this search box.

BNN Musnahkan 27 Kg Narkotika, Ungkap Modus Penyelundupan Lewat Jasa Titipan

Proses pemusnahan narkotika yang digelar di Lapangan Parkir BNN RI pada Jumat (7/2/2025). (Foto: BNN RI)

PROKALTIM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus penyelundupan narkotika.

Dalam pemusnahan yang digelar di Lapangan Parkir BNN RI pada Jumat (7/2/2025), sebanyak 27.108,05 gram sabu dan 3.866 gram cathinone dimusnahkan.

Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan empat kasus berbeda, yang melibatkan total 16 tersangka. Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dalam proses persidangan.

Modus Penyelundupan Gunakan Jasa Titipan dan Kurir Internasional

Salah satu pola yang terungkap dalam kasus ini adalah pemanfaatan perusahaan jasa titipan untuk mengedarkan narkotika.

Dalam kasus pertama, BNN RI bekerja sama dengan perusahaan jasa titipan Retail Parcel Express (RPX) berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1.065 gram asal Meksiko.

Pengembangan kasus ini membawa petugas ke beberapa tersangka lain yang ditangkap di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan.

Di awal tahun 2025, petugas kembali mengungkap penyelundupan yang melibatkan dua wanita warga negara Thailand yang berusaha membawa 827 gram sabu melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan metode penyelundupan di dalam tubuh.

Dari hasil pemeriksaan, narkotika ini dikendalikan oleh jaringan yang melibatkan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sementara itu, kasus lainnya mengungkap penyelundupan 3.896 gram cathinone yang dikirim dari Singapura melalui perusahaan jasa titipan DHL.

BNN RI berhasil mengamankan penerima paket di Jakarta Pusat dan menangkap tersangka lainnya yang diduga menjadi bagian dari jaringan tersebut.

Dalam operasi besar lainnya, BNN RI bekerja sama dengan BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kapal ini membawa dua karung berisi sabu seberat 25.313 gram yang dikemas dalam bungkus teh berlabel Guanyinwang. Seluruh tersangka dalam kasus ini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BNN RI Perkuat Pengawasan Jalur Logistik Internasional

Dari pengungkapan kasus-kasus ini, BNN RI menegaskan bahwa jaringan narkotika internasional terus beradaptasi dengan mencari celah baru dalam sistem logistik dan transportasi.

Kepala BNN RI menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk Bea Cukai dan perusahaan jasa titipan, guna meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia.

“Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita dapat bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika,” ujar perwakilan BNN RI.

Seluruh tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BNN RI menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap zat terlarang tersebut. (*)

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top

PROKALTIM GROUP

Kategori Berita
Daerah

Pendaftaran Kolomnis Kaltimsiana

[gravityform id="3" title="false" description="false" ajax="true"]