PROKALTIM,BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia menjadi topik utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Selasa (11/2/2025). Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia) yang semakin signifikan di kota ini.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Iwan Wahyudi, menyampaikan bahwa lansia adalah penduduk yang berusia 60 tahun ke atas. Pada tahun 2020, jumlah lansia di Balikpapan tercatat sebanyak 59 ribu jiwa, dan diperkirakan akan melonjak menjadi 202 ribu jiwa pada tahun 2045, dengan laju pertumbuhan tahunan sebesar 28,05%.
“Populasi lansia di Balikpapan kini menempati urutan ketiga terbesar di Provinsi Kalimantan Timur. Selain itu, usia harapan hidup (UHH) di Balikpapan juga menunjukkan tren positif, meningkat dari 74,41 tahun pada 2019 menjadi 75,87 tahun pada 2024,” ujarnya.
Menyikapi hal ini, Iwan menegaskan bahwa kualitas kesejahteraan lansia perlu mendapat perhatian lebih. Ia juga menambahkan bahwa Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur saat ini sedang berada dalam fase bonus demografi, yang akan segera diikuti oleh peningkatan jumlah lansia dalam beberapa dekade mendatang.
“Dengan bertambahnya jumlah lansia, diperlukan perhatian terhadap lingkungan yang mendukung baik dari segi sosial, ekonomi, maupun fisik. Hal ini karena perubahan demografis tersebut akan membawa tantangan yang kompleks dan berdampak pada banyak sektor,” jelas Iwan.
Iwan menambahkan bahwa meskipun ada tantangan yang datang bersama dengan penuaan penduduk, jumlah lansia yang sehat, aktif, dan produktif dapat memberikan dampak positif. “Bonus demografi dapat lebih lama dinikmati jika lansia tetap mampu berkontribusi dan tidak menjadi beban sosial,” ujar Iwan.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa penuaan penduduk dapat berdampak negatif terhadap perekonomian, terutama dalam hal kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya kolaboratif dan langkah preventif untuk menciptakan kota yang ramah bagi lansia.
Dalam konsep kota ramah lansia, setiap kebijakan, layanan, dan struktur di kota harus disesuaikan untuk mendukung kemampuan lansia untuk menua secara aktif. “Ini meliputi pengakuan terhadap kapasitas lansia, merespons kebutuhan mereka, menghormati pilihan hidup mereka, serta melindungi lansia yang paling rentan,” tambahnya.
Raperda ini bertujuan untuk menjadikan Balikpapan sebagai kota ramah lansia, dengan menyediakan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak-hak lansia dan meningkatkan kesejahteraan mereka, agar tetap mandiri, sehat, aktif, dan produktif.
“Dengan demikian, Balikpapan tidak hanya menjadi kota yang ramah bagi lansia, tetapi juga mempersiapkan kehidupan yang lebih layak dan sejahtera bagi mereka di masa depan,” tutup Iwan. (to)