PROKALTIM – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta para dosen tidak melangsungkan mogok mengajar sebagai tuntutan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) yang tertunda sejak tahun 2020.
Hetifah menilai akan ada dampak yang sangat berat apabila para dosen tetap melakukan mogok mengajar.
“Hindari, mungkin, hal-hal yang bisa merugikan kepada para mahasiswa dan peserta didik. Karena jika sampai teman-teman semua berhenti mengajar pasti akan sangat berat dampaknya,” ujarnya saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Dalam hal ini, Hetifah memastikan Komisi X DPR akan mengawal dan memperjuangkan pembayaran tukin dosen yang tak kunjung cair itu.
Menurutnya, persoalan tukin ini akan dikomunikasikan ke Kemendikti Saintek pada saat rapat kerja (raker) tanggal 12 Februari 2025 mendatang.
“Terkait dengan soal tukin ini memang menjadi salah satu hal yang sedang diperjuangkan. Dan akan kami komunikasikan kembali kepada Kemendikti Saintek pada saat raker,” jelas Hetifah.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan atau aspirasi dari para dosen-dosen ini bisa menjadi pertimbangan khususnya dari Kementerian Keuangan yang akan memutuskan bagaimana hal ini bisa diwujudkan.
“Tentu saja, kami berharap para dosen bukan hanya sabar ya, tapi juga mau menunggu solusi yang baik. Walaupun kami menyadari hal ini karena sudah begitu lama dan membuat teman-teman yang mungkin merasa kurang sabar saat ini, semoga ada solusi,” pungkasnya. (*)
4 komentar untuk “Soal Tukin Belum Cair, Hetifah Minta Dosen Tidak Mogok Mengajar”
5 thun bersabar, blm cukupkah?
Dampak mogok mengajar sangat berat.. Lebih sangat berat sekali ketika tunjangan yang merupakan hak tidak dibayar selama bertahun-tahun
Bu jika penggantian nomenklatur atau pemisahan kemendikti menjadi kendala pencairan Tukin 2020-2024, Minta tolong diusulkan kembali ke Bapak Presiden agar menggabung kembali kemdiktisainteks, Kemenbud Dan Kemendikdasmen menjadi kemendikbudristek agar urusan Tukin jadi Simpel
Pingback: Sekolah Telat Isi PDSS, Hetifah: Perlu Evaluasi dan Pendampingan untuk SNBP - PROKALTIM