Site icon PROKALTIM

Pembayaran THR Honorer Tunggu Regulasi Pusat

Picture9 1 Pembayaran THR Honorer Tunggu Regulasi Pusat PROKALTIM

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir

PROKALTIM,PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum dapat memastikan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan instansi pemerintah daerah. Ketiadaan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum menjadi kendala utama dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan teknis pemberian THR tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk menentukan besaran dan skema penyaluran THR kepada ribuan tenaga honorer yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.

“Kalau untuk THR THL itu yang belum kita bisa pastikan karena kan PP-nya belum terbit, di situ nanti dilihat apakah diberikan satu kali gaji ditambah TPP karena kan PP ini di situ mengaturnya. Kalau dulu diberikan sekali gaji dan TPP juga sekaligus kan,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR THL sebenarnya telah disiapkan dalam struktur keuangan daerah. Namun tanpa adanya aturan teknis dari pusat, pencairannya belum bisa dilakukan secara resmi.

“Kalau yang sebelumnya kan kadang ada 50 persen. Lebih pastinya nanti tunggu PP-nya dulu terbit terkait PP THL ini baru kita bisa mendiskusikan terkait besaran angkanya, kalau alokasi kan sudah ada,” katanya.

Selama beberapa tahun terakhir, pola pemberian THR bagi THL memang tidak seragam. Pemerintah daerah kerap menyesuaikan kebijakan berdasarkan regulasi pusat, baik dalam hal nominal maupun komponen yang disertakan. Pada tahun-tahun tertentu, THR diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok, sementara di tahun lain disertai dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Muhajir menegaskan bahwa Pemkab PPU siap menyalurkan hak THL begitu regulasi dari pusat resmi diterbitkan. Ia berharap kebijakan tersebut segera keluar agar pelaksanaan pemberian THR tidak tertunda terlalu lama, mengingat momen Lebaran semakin dekat. (Adv)

Exit mobile version