PROKALTIM,PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempercepat proses evaluasi pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah daerah. Evaluasi ini menjadi langkah awal yang krusial dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-undang yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menata ulang status non-ASN paling lambat Desember 2024.
“Kita sudah melakukan evaluasi terhadap pengangkatan THL di lingkungan Pemda PPU, kemudian hasilnya itu nanti akan didiskusikan bersama dengan teman-teman lintas sektoral,” ujar Inspektur Daerah PPU, Budi Santoso, saat dikonfirmasi.
Budi menjelaskan bahwa timnya melibatkan sejumlah instansi teknis seperti BKAD, BKPSDM, serta bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) dalam proses rekonsiliasi dan pemetaan kebutuhan tenaga kerja.
“Istilahnya kita rekonsiliasi dengan BKAD, BKPSDM dan bagian organisasi dan tata laksana (Ortal) sehingga nanti kita bisa menemukan ruang mana untuk penataan,” lanjutnya.
Seiring makin dekatnya batas waktu penataan THL dari pemerintah pusat, Inspektorat terus mengebut proses evaluasi agar PPU tidak tertinggal. Budi menyebutkan, tahapan ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Karena di amanat UU dijelaskan bahwa penataan THL paling lambat Desember 2024, dan ini kita masih ada waktu. Rencana kita minggu depan atau minggu ini kita menyelesaikan kegiatan ini,” ujarnya.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa proses sempat tertunda akibat tumpang tindih agenda pemeriksaan reguler dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berlangsung di waktu bersamaan.
“Karena kemarin kita masih berkutat di kegiatan mandatori berupa pemeriksaan yang sifatnya mandatori, belum lagi ada kegiatan teman-teman dari BPK melakukan pemeriksaan di sini, mau tidak mau kita harus membagi tugas,” jelasnya.
Ia berharap seluruh proses evaluasi bisa selesai pekan ini agar hasilnya segera menjadi bahan penyusunan strategi penataan kepegawaian non-ASN yang sesuai regulasi nasional.
“Nah, mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa menyelesaikan yang sudah kita lakukan,” tutup Budi. (Adv)