PROKALTIM

DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda dan LKPJ Wali Kota 2024

WhatsApp Image 2025 04 15 at 08.18.23 DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Raperda dan LKPJ Wali Kota 2024 PROKALTIM

,PROKALTIM,BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2024/2025, pada Senin (14/4/2025).

Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, dan dihadiri oleh 38 dari 45 anggota dewan, serta Wakil Wali Kota Balikpapan, H. Bagus Susetyo.

Dalam rapat tersebut, dibahas tiga agenda utama yang merupakan lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan.

Pertama, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Balikpapan terhadap jawaban fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Kedua, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap jawaban Wali Kota terkait Raperda tentang Kota Layak Anak, juga disertai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Ketiga, penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan.

Ketua DPRD Alwi Al Qadri menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana tertuang dalam surat Sekda Balikpapan Nomor 180/00136/HUK tanggal 20 Maret 2025 dan Nomor 180/131/HUK tanggal 17 Maret 2025.

“Karena proses fasilitasi telah selesai, maka hari ini kita masuk ke tahap pembicaraan Tingkat II sebagai tahapan akhir sebelum ditetapkan menjadi Perda,” ujar Alwi. (to)

Exit mobile version