PROKALTIM,BALIKPAPAN – Sekretaris DPC Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan Sihotang, menegaskan bahwa hingga saat ini partainya belum memikirkan untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kalimantan Timur yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan fiktif di PT Telkom Indonesia Tbk pada tahun anggaran 2016–2018.
“Saya sudah bertanya ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem. Belum ada rencana ke arah sana. Jangan bicara dulu soal PAW, ini masih terlalu jauh,” ujar Parlindungan kepada awak media, pada Senin (26/5/2025).
Menurutnya, selama proses hukum masih berjalan, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Aktivitas anggota DPRD yang bersangkutan tetap berjalan, dengan penyesuaian tertentu jika diperlukan.
“Dalam kegiatan kedewanan, kita bisa bersurat melalui fraksi ke Sekretariat Dewan (Sekwan) dan Ketua DPRD. Jika ada hal-hal yang perlu diselesaikan, anggota tersebut bisa diberi izin. Yang penting secara prosedural ditempuh,” jelasnya.
Parlindungan juga mengacu pada Tata Tertib DPRD yang mengatur mekanisme PAW, termasuk batasan masa hukuman yang menjadi syarat pelaksanaan PAW.
“Dalam aturan jelas disebutkan, kalau masa hukuman di bawah dua tahun, PAW tidak bisa dilakukan. Tapi kalau dua tahun lebih sehari misalnya, maka PAW bisa dijalankan,” tambahnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada instruksi dari DPP, DPW, maupun DPD NasDem untuk melakukan PAW. Kegiatan kepartaian masih berjalan seperti biasa.
“Belum ada arahan atau pembahasan soal PAW. Kita tetap bekerja secara praktis seperti biasa. Harapan DPD, seluruh kader tetap solid dan roda organisasi tidak terganggu,” ujarnya.
Parlindungan mengimbau agar tidak membangun opini di luar struktur partai dan mengajak semua pihak untuk menjaga komunikasi internal.
“Kalau ada hal-hal yang belum jelas, silakan datang ke kantor DPD. Kalau perlu pertemuan, ajukan saja secara resmi. Fraksi pun bisa memfasilitasi. Jika fraksi butuh bantuan, pengurus partai siap hadir,” pungkasnya. (to)