Site icon PROKALTIM

Pemkot Balikpapan Pastikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Warga

WhatsApp Image 2025 06 10 at 20.28.46 1 Pemkot Balikpapan Pastikan Revisi Perda Pajak dan Retribusi Tak Bebani Warga PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat. Penegasan ini disampaikan langsung dalam Rapat Paripurna DPRD Balikpapan yang digelar pada Selasa (10/6/2025), sebagai tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap usulan revisi tersebut.

Wakil Wali Kota H. Bagus Susetyo, yang hadir mewakili Wali Kota, memaparkan sikap resmi Pemkot di hadapan para anggota dewan, jajaran Forkopimda, dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan dari fraksi serta menjelaskan mengapa revisi Perda ini dianggap mendesak.

“Revisi ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Keduanya mengatur ulang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, jadi kita harus menyesuaikan,” jelas Bagus.

Perubahan yang diusulkan dalam Perda mencakup beberapa poin penting, seperti pengelompokan jenis pajak dan retribusi, penyesuaian tarif, hingga pembaruan istilah agar sesuai dengan ketentuan nasional. Khusus retribusi, misalnya, kini dibagi menjadi tiga kategori utama: jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

Salah satu topik yang cukup disorot adalah retribusi parkir. Beberapa fraksi DPRD menyampaikan keprihatinan soal ini, dan Pemkot pun merespons dengan menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir. Termasuk di dalamnya, pengawasan juru parkir dan penertiban parkir liar yang menurut Bagus sudah mulai ditangani lewat operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan.

“Tujuan utama kami adalah menghadirkan aturan yang memperbaiki pelayanan publik, bukan justru menambah beban masyarakat,” tegasnya.

Bagus juga mengungkapkan bahwa Rancangan Perda ini telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia berharap revisi ini bisa segera disahkan agar Pemkot dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan pelayanan di sektor perpajakan dan retribusi.

“Dengan aturan yang lebih relevan, kami yakin potensi pendapatan daerah bisa dikelola lebih baik dan berkelanjutan,” pungkasnya. (to)

Exit mobile version