PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah memutar otak untuk menata ulang sektor parkir dan lalu lintas yang kian rumit. Minimnya jumlah personel tak menyurutkan semangat mereka untuk melahirkan berbagai terobosan strategis.
Salah satu langkah yang sedang dimatangkan adalah skema pengelolaan parkir gabungan. Nantinya, lokasi parkir di kota minyak ini akan dikelola bersama oleh kelompok binaan Dishub dan pihak ketiga.
“Kami ingin pengelolaan parkir di Balikpapan bisa lebih tertib dan transparan. Jadi tidak semuanya dikelola Dishub, sebagian akan digarap kelompok binaan, sebagian lagi oleh mitra swasta,” ujar Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Fatturahman, pada Selasa (29/7/2025).
Fadli menyebut, sektor parkir sebenarnya punya potensi besar untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasilnya pun tak akan berhenti di kas daerah, tapi akan diputar kembali untuk mendukung proyek-proyek vital seperti pembangunan depo logistik dan rekayasa lalu lintas.
Target utamanya jelas: mengurangi kemacetan yang selama ini diperparah kendaraan berat.
Meski rencana sudah disiapkan, Fadli tak menampik kalau keterbatasan SDM menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Saat ini, Dishub hanya diperkuat sekitar 70 personel aktif. Padahal, kebutuhan idealnya mencapai 257 personel untuk mencakup seluruh wilayah kota.
“Dengan kekuatan yang ada sekarang, kami kesulitan menjangkau titik-titik rawan pelanggaran. Karena itu, kami ajukan tambahan 11 pos pengawasan lalu lintas lewat APBD,” jelasnya.
Saat ini, baru ada dua pos aktif di Jalan Pattimura dan Km 13. Kalau pengajuan disetujui, maka total akan ada 13 pos yang tersebar di sejumlah titik strategis. Setiap pos akan dikelola bareng Dishub dan Satlantas Polresta Balikpapan.
“Di masing-masing pos nanti akan dipasang logo Dishub dan Kepolisian, biar jelas sinerginya,” tambah Fadli.
Tak kalah penting, Fadli juga menanggapi kebingungan masyarakat soal siapa yang berwenang melakukan penindakan di jalan. Ia menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan.
“Yang punya kewenangan untuk melakukan penindakan adalah kepolisian. Dishub hanya mengatur sisi teknis dan operasional, termasuk angkot dan jalur,” tegasnya.
Di sisi lain, Dishub juga mulai bersiap menghadapi alih kelola layanan Bus Rapid Transit (BRT). Saat ini, dua koridor utama BRT masih berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan. Namun berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), kendali operasional akan dialihkan ke Pemkot Balikpapan pada Juli 2027.
“Mulai 2026, kita harus sudah punya anggaran dan teknis pelaksanaan. Ini bagian dari proses peralihan pengelolaan BRT dari pusat ke daerah,” jelas Fadli.
Ia berharap proses transisi berjalan mulus tanpa kendala. “Harapannya semua tahapan bisa sesuai target. Jadi saat serah terima nanti, kita sudah benar-benar siap,” tutupnya. (to)