Site icon PROKALTIM

Satresnarkoba Balikpapan Musnahkan Sabu, Ini Jumlahnya!

WhatsApp Image 2025 07 30 at 16.09.03 Satresnarkoba Balikpapan Musnahkan Sabu, Ini Jumlahnya! PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Satresnarkoba Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5,28 gram. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (25/7), pukul 10.30 Wita, di Ruang Satreskoba, lantai 3 Gedung Utama Mapolresta Balikpapan.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi (LP) terkait kasus yang ditangani Satreskoba dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan langsung oleh tersangka dan sejumlah pihak terkait.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Yoshimata J.S. Manggala, S.I.K., menjelaskan bahwa dari total 5,28 gram sabu, sebanyak 4,18 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Barang bukti tersebut disita dari satu tersangka berinisial DR bin (Alm) B, sesuai dengan LP tertanggal 4 Juli 2025.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkotika dan memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan,” ujar AKP Yoshimata.

Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi, di antaranya:

Wakasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Safar Jamanuddin, S.H.

Kanit Riksa Ipda Esti Lintuningtias, S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan, Jaksa Madya Yogo Nurcahyo, S.H., M.H.

Penasehat hukum tersangka, Yohanis Maroko, Cil. C.ME

Personel dari Sat Tahti, Propam, dan Siwas Polresta Balikpapan

Para penyidik pembantu Satresnarkoba

Serta tersangka sendiri.

Barang bukti sabu tersebut telah mendapatkan surat ketetapan status sebagai barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, sebagaimana dijelaskan Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun. (to)

Exit mobile version