PROKALTIM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di Indonesia tidak dapat dilakukan secara sektoral.
Ia menyebut bahwa keterlibatan multipihak menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan berbasis hak asasi manusia (HAM).
“Permasalahan pertanahan tidak bisa hanya ditangani Kementerian ATR/BPN sendiri, tetapi memerlukan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum,” ujar Ossy dalam pertemuan dengan Komnas HAM di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Ossy menilai penyusunan peta jalan (roadmap) bersama Komnas HAM akan menjadi langkah penting dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh dan inklusif.
Ia menekankan bahwa roadmap tersebut harus menjadi pedoman implementatif, bukan sekadar dokumen administratif.
“Roadmap ini nantinya tidak hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan melalui aksi nyata,” jelasnya.
Banyak konflik agraria, lanjut Ossy, bersinggungan dengan isu kawasan hutan, tata ruang, perlindungan lingkungan, dan hukum. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor dinilai sangat penting.
Pertemuan itu juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Adjie Arifuddin, serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan lebih sistematis, adil, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah