Site icon PROKALTIM

Warga Swedia Jadi Korban! Pelaku Sextortion Diciduk di Balikpapan

WhatsApp Image 2025 07 16 at 16.53.14 Warga Swedia Jadi Korban! Pelaku Sextortion Diciduk di Balikpapan PROKALTIM

PROKALTIM,BALIKPAPAN – Seorang remaja perempuan asal Swedia menjadi korban kejahatan seksual berbasis digital yang dilakukan dari ribuan kilometer jauhnya—dari Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kasus ini terbongkar setelah kerja sama lintas negara antara Kepolisian Swedia, Kedutaan Besar RI, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim. Pelaku berinisial AMZ, warga Balikpapan Timur, akhirnya diringkus pada Senin (15/7) di kediamannya.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto mengatakan, laporan pertama kali diterima pada 7 Juli lalu lewat kanal Info Pintar Mabes Polri. Seorang ibu asal Swedia melaporkan bahwa putrinya yang baru berusia 15 tahun menjadi korban sextortion—pemerasan seksual secara daring.

“Pelaku mendekati korban melalui media sosial dan game online. Setelah berhasil membangun relasi emosional, dia mulai meminta konten asusila dan memanfaatkannya untuk memeras,” terang Yulianto dalam rilis pers di Mapolda Kaltim, pada Rabu (16/7/2025).

AMZ diketahui menggunakan berbagai platform seperti Instagram, WhatsApp, TikTok, Discord, hingga game daring untuk menjerat korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku dengan sadar menyimpan dan menyebarkan konten tersebut demi keuntungan pribadi.

Barang bukti yang diamankan meliputi laptop, dua ponsel, lima akun email, dua akun Instagram, akun TikTok, WhatsApp, hingga akses ke beberapa game daring yang menjadi sarana komunikasi dengan korban.

Dijerat UU ITE

Pelaku kini dijerat pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), antara lain:

Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024

Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE

Pasal 43 ayat (1) dan (10) terkait distribusi dan pemerasan berbasis elektronik

Wakil Direktur Krimsus AKBP Meilki Bharata menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan restorative justice. Alasannya, korban tidak dapat melapor langsung ke Indonesia dan keluarga memilih tidak menempuh jalur hukum internasional.

“Kalau diproses di Swedia, ancaman hukumannya bisa lebih berat. Tapi dengan koordinasi antara Polda, kepolisian Swedia, dan Kedubes RI, disepakati penanganan secara restoratif,” jelas Meilki.

Waspadai Aktivitas Daring Anak

Kasubdit Siber Kompol Ariansyah menyampaikan peringatan serius bagi para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas digital anak. Menurutnya, kejahatan seperti ini bisa menimpa siapa saja, tanpa memandang jarak geografis.

“Jangan anggap sepele. Anak harus berani cerita, dan orang tua harus peka. Kami dari kepolisian akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual digital,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, AMZ sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan mengaku menyesal.

Kasus ini menjadi alarm keras akan bahaya dunia digital. Polda Kaltim berkomitmen terus meningkatkan edukasi dan pengawasan, terutama kepada anak dan remaja yang menjadi kelompok paling rentan. (to)

Exit mobile version