Site icon PROKALTIM

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Pemerintah Ajak Warga Gelar Lomba Kemerdekaan

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

PROKALTIM – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka melanjutkan semarak perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI), yang puncaknya digelar pada 17 Agustus.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025). Ia menyebut, libur tanggal 18 Agustus bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan rakyat dan karnaval kemerdekaan di lingkungan masing-masing.

“Ada satu hadiah lagi dari pemerintah. Hari Senin, tanggal 18 Agustus 2025, akan diliburkan agar masyarakat bisa menikmati pesta rakyat setelah upacara dan karnaval kemerdekaan,” ujar Juri Ardiantoro.

Imbauan Resmi Pemasangan Bendera dan Dekorasi HUT RI ke-80
Selain menetapkan libur tambahan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 28 Juli 2025 mengenai partisipasi instansi dalam menyemarakkan HUT ke-80 RI.

Dalam surat tersebut, seluruh kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah (Pemda), serta perwakilan RI di luar negeri diminta untuk:

Mengibarkan bendera Merah Putih

Memasang umbul-umbul dan dekorasi bertema kemerdekaan

Mengadakan lomba atau kegiatan rakyat selama periode 1–31 Agustus 2025

Langkah ini bertujuan memperkuat semangat nasionalisme dan memperingati delapan dekade kemerdekaan Indonesia dengan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Exit mobile version