PROKALTIM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening nganggur (dormant) yang sebelumnya dibekukan karena berisiko digunakan dalam kejahatan finansial, termasuk tindak pidana seperti judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pembukaan blokir dilakukan setelah verifikasi ketat terhadap dokumen serta identitas pemilik rekening.
“Segera dicabut pemblokirannya,” kata Ivan saat memberikan keterangan, Rabu (31/7/2025).
Ivan menambahkan, ada sejumlah pihak yang melayangkan protes atas pembekuan rekening. Namun, setelah ditelusuri, rekening tersebut ternyata digunakan sebagai penampung hasil kejahatan, seperti judi online (judol).
“Ternyata rekening penampung hasil judi online,” ungkap Ivan.
Langkah pembekuan dan verifikasi ulang tersebut diklaim berdampak positif. PPATK mencatat penurunan drastis transaksi judi online hingga 70 persen. Dari sebelumnya mencapai Rp5 triliun, kini turun menjadi sekitar Rp1 triliun.
“Ini langkah mendukung Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,” tambah Ivan.
Respons Presiden dan Imbauan Penguatan Sistem Perbankan
Pemblokiran massal tersebut sempat mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto. Ivan mengaku telah dipanggil ke Istana Negara pada Rabu malam (30/7), namun menolak membeberkan detail isi pembahasan.
“Banyak hal dibahas, silakan tanya ke Mensesneg,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menuturkan bahwa rekening dormant kerap menjadi target kejahatan, mulai dari jual beli rekening, korupsi, narkotika, hingga pencucian uang melalui peretasan dan penggunaan nama orang lain (nominee).
Menurut Natsir, pemblokiran tersebut bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap nasabah agar dananya tetap aman dan tidak disalahgunakan.
“Kami ingin bank dan nasabah melakukan verifikasi ulang demi keamanan,” jelasnya.
PPATK pun mendorong penguatan pengelolaan rekening tidak aktif di sektor perbankan melalui peningkatan standar Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. (*)