PROKALTIM,BALIKPAPAN – Krisis air bersih yang kian menghantui kota-kota besar tak luput dari perhatian Balikpapan. Melihat urgensi ini, Pemkot Balikpapan mengambil langkah strategis dengan menggandeng pihak swasta. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan PT Arsari Tirta Pradana (ATP), anak usaha dari Arsari Group.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan perwakilan Arsari Group pada Jumat (1/8/2025) di Jakarta. Melalui kerja sama ini, ATP akan berperan memasok air bersih dari Bendungan Arsari guna memenuhi kebutuhan warga yang terus meningkat.
Langkah ini merupakan respons konkret atas permintaan resmi Pemkot Balikpapan melalui surat dari Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, yang menyoroti proyeksi kebutuhan air bersih beberapa tahun ke depan.
Direktur Utama Arsari Group, Hashim S. Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa inisiatif ini bukanlah keputusan spontan. Gagasan tersebut telah tumbuh sejak 2016 dan terus dikembangkan hingga akhirnya bisa direalisasikan tahun ini.
“Saya cukup emosional karena ide ini sudah kami pikirkan sejak sembilan tahun lalu. Air bersih adalah hak dasar. Kami ingin memastikan akses itu bisa dinikmati semua lapisan masyarakat,” ujarnya.
Kerja sama ini akan dilanjutkan ke tahap Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur teknis pelaksanaan. Hashim menekankan bahwa proyek ini bukan sekadar bisnis, tetapi bentuk kontribusi sosial jangka panjang.
“Air bersih adalah fondasi kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan. Jadi, ini lebih dari sekadar investasi, ini adalah bentuk tanggung jawab sosial,” tambahnya.
Di sisi lain, Wali Kota Rahmad Mas’ud menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta adalah kunci untuk mempercepat penyediaan layanan publik yang lebih baik.
“Kota kita berkembang pesat, penduduk bertambah, dan tentu saja kebutuhan air juga meningkat. Karena itu, kemitraan dengan ATP kami nilai sangat strategis demi menjamin ketersediaan air bersih yang layak bagi warga,” jelasnya.
Ruang lingkup kerja sama meliputi identifikasi potensi sumber air, kajian teknis, serta evaluasi berkala. Nantinya, pertemuan koordinasi akan dilakukan setiap enam bulan dan pemantauan lapangan tiap tiga bulan. Kesepakatan berlaku lima tahun, dengan opsi perpanjangan atau penghentian atas kesepakatan kedua pihak. (to)