PROKALTIM,BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi menyampaikan nota keuangan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyampaian dilakukan dalam rapat paripurna ke-26 DPRD Balikpapan masa sidang III tahun 2024/2025, pada Selasa (19/8/2025), di lantai 8 Gedung Parkir Klandasan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mewakili Wali Kota Rahmad Mas’ud, membacakan langsung pidato pengantar tersebut. Dalam sambutannya, Bagus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya DPRD Balikpapan, atas sinergi dalam menyusun dokumen perubahan APBD.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil,” ucapnya.
Perubahan untuk Sesuaikan Kondisi Terkini
Bagus menjelaskan, perubahan APBD ini disusun untuk menyesuaikan antara rencana keuangan yang sudah ditetapkan dalam APBD murni dengan perkembangan kondisi aktual sepanjang tahun berjalan. Ada empat faktor utama yang jadi pertimbangan:
- Realisasi APBD hingga semester pertama.
- Perubahan asumsi ekonomi makro daerah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan harga komoditas.
- Kebijakan pemerintah pusat, termasuk Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
- Kebutuhan pembiayaan prioritas, baik mendesak maupun strategis, guna mendukung pelayanan publik.
SiLPA dan Defisit Anggaran
Dalam laporan keuangannya, diketahui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 hasil audit BPK RI mencapai Rp614,74 miliar. Namun, karena sebagian sudah digunakan dan dialokasikan untuk belanja yang ditandai (earmarked), maka hanya Rp113,26 miliar yang bisa digunakan dalam APBD Perubahan 2025.
Dana tersebut akan digunakan untuk belanja prioritas dan infrastruktur mendesak, dengan total kebutuhan Rp156,96 miliar. Artinya, masih terdapat defisit riil sebesar Rp43,69 miliar.
Untuk menutup defisit itu, Pemkot mengambil langkah strategis, termasuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp78,77 miliar. Namun, pengurangan dana transfer dari pusat sebesar Rp47,59 miliar membuat Pemkot harus mencari alternatif lain, salah satunya dari sektor pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,5 miliar.
Postur APBD Mengalami Kenaikan
Secara umum, struktur Perubahan APBD 2025 mengalami penyesuaian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah naik dari Rp4,21 triliun menjadi Rp4,26 triliun (naik 1,04%).
Belanja Daerah meningkat dari Rp4,59 triliun menjadi Rp4,75 triliun (naik 3,41%).
Pembiayaan Daerah naik dari Rp378,97 miliar menjadi Rp492,23 miliar (naik 29,89%).
Percepat Pembahasan, Waktu Terbatas
Dalam akhir sambutannya, Bagus berharap agar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bisa mempercepat proses pembahasan hingga penetapan Perda Perubahan APBD.
Hal ini penting mengingat keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan dan adanya ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri, bahwa persetujuan bersama harus dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, sesuai Permendagri No. 15 Tahun 2024.
“Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh Anggota Dewan serta hadirin atas perhatiannya dalam mengikuti rapat ini,” pungkas Bagus. (to)