Site icon PROKALTIM

Anak Eks Gubernur Kaltim Tersandung Kasus Suap Izin Tambang, Dayang Donna Walfiaries Ditahan 20 Hari di Rutan 

Dayang Donna Walfiaries Anak Eks Gubernur Kaltim Tersandung Kasus Suap Izin Tambang, Dayang Donna Walfiaries Ditahan 20 Hari di Rutan  PROKALTIM

PROKALTIM – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Dayang Donna Walfiaries, Ketua Kamar Dagang dan Industri Kalimantan Timur, dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP.

Dayang Donna Walfiaries ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai  28 September 2025.

“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025),

Diketahui Dayang Donna yang merupakan anak almarhum Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak, diduga menerima suap senilai Rp 3,5 miliar dari pengusaha Rudy Ong Chandra.

KPK juga telah menetapkan tersangka kepada Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2018 dan 2019 – 2024. Dalam hal ini, KPK telah menghentikan proses penyidikannya, karena meninggal dunia. Sementara terhadap Sdr. ROC telah dilakukan penahanan pada 21 Agustus 2025.

Tersangka lain dalam kasus ini adalah Rudy Ong Chandra selaku wiraswasta atau Komisaris PT Sepiak Jaya Kalim, PT Cahaya Bara Kalim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan).

Dalam hal ini, Asep mengatakan tersangka Dayang Donna Walfiaries dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Exit mobile version