PROKALTIM,BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkotika dalam tiga pekan terakhir. Dari pengungkapan ini, sepuluh tersangka ditangkap, termasuk jaringan yang berasal dari Sumatera Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari mengungkapkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.598 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi.
“Tiga kasus di antaranya tergolong menonjol. Salah satunya terjadi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Dari kasus ini, petugas menyita 1.029,9 gram sabu dan 475 butir ekstasi,” jelas Arif Bastari saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, pada Selasa (16/9/2025).
Kasus yang terdaftar dalam LP A Nomor 65 ini mengarah pada jaringan narkoba yang beroperasi dari wilayah Sumatera Utara. Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan melalui jalur udara.
TKP di Samarinda, Ribuan Butir Ekstasi Disita
Kasus kedua yang juga menonjol adalah LP A Nomor 69. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan P. Suryansyah No. 64, Kelurahan Karang Mumus, Samarinda Kota, petugas mengamankan 1.001,57 gram sabu dan 2.560 butir ekstasi. Lagi-lagi, para tersangka diketahui bagian dari jaringan narkoba Sumatera Utara.
“Kasus LP 65 dan LP 69 ini saling berkaitan. Barang bukti dan pola jaringan memperlihatkan kesamaan, baik dari jenis narkoba hingga cara pengedarannya,” tambah Arif.
LP 72, Satu Lagi Jaringan di Samarinda
Kasus ketiga dalam LP A Nomor 72 juga tidak kalah besar. Petugas menyita 1.460,3 gram sabu dari sebuah rumah di Kelurahan Lempake, Samarinda. Para pelaku dalam kasus ini tergabung dalam jaringan lokal di Samarinda.
“Dari ketiga kasus menonjol ini, dapat disimpulkan bahwa kota-kota seperti Samarinda dan Balikpapan menjadi sasaran pasar narkoba di Kaltim,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat dan Jalur Udara Kembali Digunakan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku menerima upah bervariasi. “Ada yang dibayar Rp1,25 juta per pengiriman, ada juga yang menerima hingga Rp15 juta,” ungkap Arif.
Pengungkapan ini juga mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah ekstasi yang diamankan, menjadikan jenis ini dominan di antara barang bukti tahun ini.
Menariknya, selain jalur darat, pengedar mulai kembali menggunakan jalur udara sebagai modus penyelundupan, terutama dari provinsi-provinsi yang dekat dengan perbatasan negara tetangga.
Selamatkan 21 Ribu Jiwa
Polda Kaltim memperkirakan, dari total barang bukti yang disita 3.592 gram sabu dan 3.035 butir ekstasi telah berhasil menyelamatkan sekitar 21.025 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran gelap narkoba di Kaltim terus berkembang, dan kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan,” tegas Kombes Arif. (to)