Site icon PROKALTIM

Wacana Reformasi Polri, Siaga 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

Wacana Reformasi Polri Siaga 98 Presiden Perlu Panggil Kompolnas Wacana Reformasi Polri, Siaga 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas PROKALTIM

PROKALTIM – SIAGA 98 menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk tim evaluasi dan reformasi Polri adalah langkah penting dan mendesak. Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin mengatakan proses ini tidak boleh dilakukan secara tergesa atau eksklusif.

“Presiden perlu memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 37 ayat (1) menyatakan Kompolnas dibentuk di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri,” ujar Hasanuddin.

Dia menjelaskan bahwa pada pasal 38 menegaskan tugas Kompolnas yaitu membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri, memberi pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta memberikan masukan terkait kinerja dan keluhan masyarakat.

Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas, di mana Pasal 3 menyebutkan Kompolnas berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya. Pasal 4–5 menjelaskan fungsinya: menyusun saran kebijakan, memberi masukan, memantau dan mengevaluasi kinerja Polri, serta menindaklanjuti keluhan publik.

“SIAGA 98 menilai masukan Kompolnas sangat vital agar arah reformasi Polri berjalan transparan, berimbang, dan sesuai konstitusi,” kata Hasanuddin.

Dalam hal ini, SIAGA 98 meminta agar proses reformasi ini terus melibatkan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri dari tokoh lintas agama dan masyarakat sipil seperti Pendeta Gomar Gultom, Quraish Shihab, Romo Franz Magnis Suseno, Nasaruddin Umar, dan Lukman Hakim Saifuddin serta Indonesia Police Watch (IPW) dan pemerhati Polri independen lainnya.

“Pelibatan pihak-pihak independen ini penting untuk memperkaya perspektif, memperkuat legitimasi publik, dan mencegah reformasi yang sifatnya formalistik semata,” kata Hasanuddin.

“Langkah ini akan memastikan reformasi Polri tidak hanya formalistik, tetapi sungguh berakar pada aspirasi rakyat dan prinsip negara hukum,” pungkasnya.

Exit mobile version