Site icon PROKALTIM

DPRD Balikpapan Revisi Aturan Alkohol, Fokus pada Pengendalian di Era Digital

WhatsApp Image 2025 10 06 at 15.12.16 DPRD Balikpapan Revisi Aturan Alkohol, Fokus pada Pengendalian di Era Digital PROKALTIM

PROKALTIM – Pemerintah Kota Balikpapan tengah menyesuaikan langkahnya dalam mengatur peredaran minuman beralkohol seiring dengan perubahan pola konsumsi dan perdagangan di masyarakat. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kota Balikpapan kini tengah menyusun regulasi baru yang lebih responsif terhadap dinamika era digital.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, menjelaskan bahwa upaya ini bukan semata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan sebagai respons terhadap lemahnya pengawasan dan ketertiban distribusi alkohol di kota yang dikenal dengan slogan “Bersih, Indah, Aman, Nyaman” dan citra religius sebagai “kota beriman”.

“Ini bukan mazhab peningkatan PAD, karena dari survei yang kami lakukan, kontribusinya terhadap pendapatan daerah juga tidak signifikan. Yang ingin kami capai adalah pengendalian, bukan pelarangan,” jelas Andi, politisi Partai Golkar yang akrab disapa A3, pada Senin (6/10/2025).

A3 menekankan, istilah “pengendalian” dipilih karena secara hukum nasional, peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C tidak dilarang secara menyeluruh. Bahkan, untuk kategori golongan A, perizinan usaha kini dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, peraturan daerah yang berlaku saat ini dinilai sudah ketinggalan zaman. Salah satu indikatornya adalah munculnya praktik penjualan alkohol secara online yang berhasil terdeteksi oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan sebuah fenomena yang tidak diatur secara spesifik dalam regulasi sebelumnya.

“Kami menemukan penjualan minuman beralkohol secara daring. Ini memperlihatkan bahwa perda yang lama belum cukup kuat untuk menjawab tantangan digitalisasi,” ujarnya.

Masih maraknya peredaran alkohol tanpa izin, khususnya di sejumlah tempat hiburan malam di Balikpapan, juga menjadi perhatian serius DPRD. Ia menyebut bahwa untuk minuman golongan B dan C, banyak yang dijual tanpa memiliki izin resmi. Sementara untuk golongan A, pengawasan menjadi lebih sulit karena pengeluaran izin dilakukan oleh pemerintah pusat.

Kekhawatiran lain muncul dari kemungkinan meluasnya distribusi alkohol ke minimarket seperti Indomaret dan Alfamart—sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa kota besar lainnya. Bagi Balikpapan, hal ini dinilai bertentangan dengan karakter sosial budaya masyarakatnya.

“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan aturan berdasarkan kearifan lokal. Balikpapan harus punya proteksi sendiri agar nilai-nilai kota beriman tidak luntur,” tegasnya.

Lewat revisi perda ini, DPRD Balikpapan menargetkan adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola distribusi alkohol di daerahnya, mulai dari aspek perizinan, lokasi penjualan, hingga pembatasan usia pembeli.

“Sekali lagi, ini bukan soal pelarangan, tapi soal pengendalian. Pemerintah pusat tidak melarang, tapi daerah punya kewenangan untuk mengatur di mana alkohol dijual, oleh siapa, dan untuk siapa,” pungkas A3. (to)

Exit mobile version