Site icon PROKALTIM

741 Tersangka Judi Online Ditangkap Polri

Polri Blokir konten Judol 741 Tersangka Judi Online Ditangkap Polri PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Penindakan besar-besaran terhadap judi online kembali mencuri perhatian publik. Polri mencatat telah memblokir 231.517 konten judi online sepanjang 2025 dan menangkap 741 tersangka. Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal atau Daeng Ical, menyebut langkah ini sebagai bukti nyata negara hadir melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang merusak ekonomi dan moral bangsa.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical menilai langkah tersebut sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif judi online yang merusak ekonomi keluarga dan tatanan sosial.

Langkah Polri patut diapresiasi. Pemblokiran ratusan ribu akun dan penangkapan ratusan tersangka menunjukkan negara hadir melawan kejahatan digital yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Deng Ical, Selasa (30/12/2025).

Namun demikian, Deng Ical menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemblokiran akun semata. Ia meminta Polri untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar penanganan judol dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

“Pemblokiran penting, tetapi yang lebih penting adalah mengungkap dan memutus jaringan judi online yang beroperasi di Indonesia, termasuk aktor intelektual dan aliran dananya. Berantas judol sampai ke akar-akarnya, “tegasnya.

Lebih lanjut, Deng Ical menekankan bahwa perang terhadap judi online harus dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi. Ia mengingatkan agar tidak ada aparat penegak hukum maupun pihak berwenang yang justru menjadi beking atau pelindung praktik judi online.

“Tidak boleh ada aparat yang bermain dua kaki. Jika ada yang terbukti membekingi judol, harus ditindak tegas. Ini soal integritas negara dan kepercayaan publik,” kata legislator asal Dapil Sulawesi Selatan I yang meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Kabupaten Bantaeng itu.

Menurut Deng Ical, judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas sosial. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perang terhadap judi online harus terus digalakkan melalui penegakan hukum yang tegas, kolaborasi lintas lembaga, serta edukasi publik yang masif.“Negara tidak boleh kalah. Judi online adalah musuh bersama dan harus dilawan secara serius dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Exit mobile version