PROKALTIM.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda dengan tema “Sertifikat Elektronik, Proses Penerbitan dan Tata Cara Pembuktiannya di PTUN”, Jumat (23/01/2026).
Diskusi ini dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda, para Hakim, serta segenap jajaran pegawai di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Dalam FGD ini, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur menghadirkan narasumber dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran. Hadir sebagai narasumber, Sugiannor dari Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta Anisah dari Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Pada kesempatan tersebut, para narasumber memaparkan materi terkait kebijakan dan implementasi sertipikat elektronik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, mulai dari proses penerbitan, sistem pengelolaan data pertanahan secara digital, hingga aspek hukum serta tata cara pembuktian sertipikat elektronik dalam proses persidangan di PTUN.
Kegiatan FGD ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman bersama antara Kanwil BPN Kalimantan Timur dan PTUN Samarinda terkait transformasi layanan pertanahan berbasis elektronik, sekaligus menyamakan persepsi mengenai kedudukan hukum sertipikat elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi dan koordinasi yang semakin kuat antara Kementerian ATR/BPN dan lembaga peradilan dalam mendukung kepastian hukum hak atas tanah serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (ATR)

