PROKALTIM.COM — Hasil Laporan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2025 menempatkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang dinilai publik memiliki kinerja pelayanan yang relatif stabil dan positif.
Survei resmi ini mengukur pengalaman langsung para pengguna layanan MK terhadap berbagai unsur pelayanan, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan proses administrasi perkara, hingga sikap dan kompetensi aparatur.
Berdasarkan dokumen tersebut (download disini), mayoritas responden memberikan penilaian baik, terutama pada aspek profesionalitas petugas dan keterbukaan informasi perkara yang semakin terdigitalisasi.
Namun, laporan yang sama juga menegaskan masih adanya ekspektasi kuat dari masyarakat agar transparansi layanan terus diperluas dan disampaikan secara lebih sederhana serta konsisten.
MK menyebutkan bahwa hasil IKM 2025 tidak hanya menjadi indikator kepuasan, tetapi juga alat evaluasi internal untuk memperbaiki kualitas layanan di masa mendatang.
Rekomendasi perbaikan diarahkan pada penguatan sistem pelayanan publik, peningkatan kapasitas aparatur, dan optimalisasi pengawasan internal guna menjaga kepercayaan publik.
Di tengah sorotan terhadap lembaga peradilan, publikasi laporan ini dipandang sebagai langkah penting untuk memastikan MK tetap akuntabel, terbuka terhadap kritik, dan adaptif terhadap tuntutan masyarakat pencari keadilan. (chow)

