PROKALTIM.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendaftaran tanah serta memastikan pelaksanaan tugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan PPAT di Kabupaten Penajam Paser Utara, 21–23 Januari 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah, bekerja sama dengan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur memberikan penguatan terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dalam mendukung tertib administrasi pertanahan. PPAT memiliki peran strategis dalam pembuatan akta sebagai bukti telah dilaksanakannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah yang menjadi dasar perubahan data pendaftaran tanah.
Tim Pembina juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta komitmen PPAT dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, guna memberikan pelayanan yang optimal dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan ini, diharapkan kinerja PPAT semakin meningkat dan pelaksanaan jabatan PPAT dapat terus berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ATR)

