Site icon PROKALTIM

Ormas Intimidasi Mie Gacoan di Surabaya, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme

Ormas Intimidasi Mie Gacoan di Surabaya DPR Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme Ormas Intimidasi Mie Gacoan di Surabaya, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Premanisme PROKALTIM

PROKALTIM – Aksi ormas yang melakukan demonstrasi dan protes terhadap kebijakan parkir digital di Restoran Mie Gacoan Surabaya menuai kecaman dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk premanisme yang tidak dapat dibenarkan dan harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian.

Menurut Abdullah, tidak ada dasar hukum bagi kelompok mana pun untuk melarang pengusaha menerapkan kebijakan internal, termasuk pengelolaan parkir secara digital. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari hak pengusaha selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Apa yang dilakukan kelompok yang mengaku ormas itu merupakan bentuk premanisme. Mereka tidak berhak melarang restoran menerapkan parkir digital,” ujar Abdullah, Rabu (31/12/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah

Abdullah menambahkan, pengusaha restoran memiliki hak penuh untuk mengatur sistem parkir di area usahanya secara mandiri. Ia menilai tekanan dan intimidasi terhadap pelaku usaha berpotensi menciptakan rasa tidak aman serta merusak kepastian hukum.

“Pengusaha memiliki hak untuk mengelola usahanya, termasuk soal parkir. Tidak boleh ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah meminta kepolisian bertindak tegas terhadap praktik premanisme berkedok ormas. Ia mengingatkan pembiaran terhadap aksi semacam ini dapat berdampak serius terhadap iklim usaha dan investasi, khususnya di daerah perkotaan seperti Surabaya.

“Jika dibiarkan, tindakan ormas seperti ini akan mengganggu iklim usaha. Mereka merasa berkuasa, bahkan seolah lebih berkuasa dari negara. Ini tidak boleh dibiarkan,” katanya.

Menurut Abdullah, negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang menggunakan cara intimidatif demi kepentingan ekonomi tertentu. Penegakan hukum harus hadir untuk melindungi pelaku usaha dan menjaga ketertiban umum.

“Ormas yang bertindak di luar hukum dan mengganggu pengusaha harus ditertibkan. Negara harus hadir dan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha,” pungkasnya.

Pewarta: Khairul
Editor: reza

Exit mobile version