PROKALTIM.COM – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepastian pelayanan pertanahan kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh inovasi yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yaitu 7 Layanan Prioritas Pertanahan.
Program ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan pelayanan yang cepat, transparan, efisien, dan terstandar secara nasional. Pelaksanaan 7 layanan prioritas berlandaskan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 440/SK-HR.02/III/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang 7 (tujuh) Layanan Prioritas.
Implementasi layanan prioritas ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang semakin baik dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya layanan ini, proses pertanahan diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan akurat, sekaligus meningkatkan kepastian hukum atas tanah.
Adapun 7 Layanan Prioritas Pertanahan yang kini siap dilaksanakan meliputi:
- Pengecekan Sertipikat
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
- Hak Tanggungan Elektronik
- Roya Manual dan Roya Elektronik
- Peralihan Hak
- Pendaftaran Surat Keputusan
- Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.
Dengan mengimplementasikan 7 layanan prioritas ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin prima dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (ATR)

