PROKALTIM.COM – Kepala Subbagian Hukum, Kepegawaian dan Organisasi Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Eni Yuni Hastutik mengikuti Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengawasan (Pusdiklatwas) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara daring, Senin (23/02/2026).
Pelatihan ini digelar serentak denga metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan diikuti 40 peserta yang merupakan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) Terintegrasi menjadi instrumen strategis dalam memastikan setiap proses kerja berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pencapaian tujuan organisasi secara berkelanjutan.
Melalui pelatihan ini, peserta dibekali pemahaman komprehensif mengenai integrasi pengendalian intern dengan manajemen risiko, pengendalian kinerja, serta upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penerapan SPIP Terintegrasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, sejalan dengan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, sehingga kualitas layanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi semakin meningkat. (ATR)

