PROKALTIM.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah pemeriksaan saksi dan bukti di Gedung JAM PIDSUS, Jakarta, Selasa (10/2/2026). Kasus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Modus dugaan korupsi yang diungkap penyidik bermula dari adanya manipulasi klasifikasi barang ekspor. CPO yang secara faktual seharusnya dikenai pembatasan ekspor dan bea serta pungutan sawit, dalam praktiknya diklaim dan diekspor sebagai POME menggunakan kode HS berbeda sehingga menghindari ketentuan pengendalian ekspor dan bea yang berlaku. Tindakan ini menyebabkan hilangnya penerimaan negara yang signifikan sekaligus dinilai merusak tata kelola komoditas strategis nasional.
Daftar 11 tersangka mencakup pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta sejumlah pengusaha dan direktur perusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan ekspor tersebut. Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dan klasifikasi barang ekspor yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung telah menahan kesebelas tersangka selama 20 hari sejak penetapan untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan dan memastikan kelancaran tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke penuntutan. Penahanan ini sesuai dengan proses hukum yang berlaku dalam penanganan kasus korupsi yang kompleks.
Selain itu, penyidik menyatakan akan melakukan pelacakan dan penyitaan aset-aset para tersangka sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Tindakan ini diharapkan dapat mengembalikan hak negara atas pendapatan yang hilang akibat praktik manipulasi ekspor tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari sejumlah upaya penegakan hukum korupsi yang dijalankan Kejaksaan Agung untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan kebijakan publik serta perlindungan terhadap keuangan negara. (rzw)

