PROKALTIM.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sebanyak 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah II sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana layanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan program pemenuhan gizi agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan data hasil evaluasi, 1.512 unit SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di beberapa provinsi di wilayah II. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, serta DI Yogyakarta sebanyak 208 unit.
Menurut Dony, penghentian operasional sementara dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi beberapa persyaratan dasar operasional yang telah ditetapkan dalam standar pelaksanaan program.
Salah satu temuan utama dalam evaluasi tersebut adalah belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada banyak unit layanan. Dari hasil evaluasi, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.
Selain itu, BGN juga menemukan sebanyak 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar. Fasilitas tersebut dinilai penting untuk memastikan pengelolaan limbah dari kegiatan operasional dapur tidak menimbulkan dampak kesehatan maupun lingkungan.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah belum tersedianya fasilitas mess operasional bagi Kepala SPPG, ahli gizi, serta tenaga akuntansi di sejumlah unit layanan. Kondisi ini tercatat pada 175 SPPG dengan rincian Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, serta Jawa Timur 19 unit.
BGN menyatakan akan melakukan pendampingan serta verifikasi terhadap unit-unit yang terdampak agar dapat segera melengkapi persyaratan operasional yang dibutuhkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” pungkas Dony. (glend)

