Site icon PROKALTIM

Kakanwil BPN Provinsi Kaltim Ikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI Secara Daring

WhatsApp Image 2026 03 31 at 19.34.39 Kakanwil BPN Provinsi Kaltim Ikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI Secara Daring PROKALTIM

PROKALTIM.COM – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur Deni Ahmad Hidayat beserta jajaran menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara daring, Selasa (31/03/2026).

Rapat ini turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid beserta jajaran di Gedung Nusantara DPR RI. Dalam forum tersebut, dibahas secara komprehensif arah kebijakan dan program strategis bidang pertanahan yang akan menjadi prioritas pada Tahun Anggaran 2026. Salah satu fokus utama adalah percepatan penetapan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian pangan, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mendukung ketahanan pangan nasional. Selain itu, pembahasan juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan validitas data spasial serta konsistensi implementasi kebijakan di lapangan.

Dalam paparannya, Menteri Nusron juga menyampaikan target penyusunan peta Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2026 yang direncanakan melalui skema pendanaan APBN maupun dukungan program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Peta ZNT tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam menciptakan transparansi dan kepastian nilai tanah, yang tidak hanya bermanfaat bagi pelayanan pertanahan, tetapi juga sebagai dasar perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan fiskal daerah.

Lebih lanjut, pemanfaatan peta ZNT oleh Pemerintah Daerah akan diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga data nilai tanah dapat dioptimalkan untuk mendukung peningkatan pendapatan daerah, perencanaan tata ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang secara lebih terarah dan berkelanjutan.

Exit mobile version