PROKALTIM.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur terkait rencana penerbitan sertipikat atas aset milik pemerintah yang berada di Desa Janju, Kabupaten Paser. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kejelasan status hukum dan legalitas aset pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyelaraskan data serta melengkapi dokumen administrasi pertanahan yang diperlukan dalam proses pensertipikatan aset. Aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur ini diharapkan dapat segera memiliki kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Melalui kegiatan ini, kedua instansi membahas berbagai hal terkait aspek administratif maupun teknis yang diperlukan dalam proses sertifikasi aset, termasuk verifikasi data, kejelasan batas bidang tanah, serta kelengkapan dokumen pendukung. Langkah ini penting untuk memastikan proses penerbitan sertipikat dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan aset negara dan daerah. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertipikat tanah, diharapkan pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

