PROKALTIM.COM – Menjelang dimulainya operasional SPPG pada 31 Maret 2026, BGN mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh mitra MBG agar tidak melakukan praktik curang dalam pengadaan bahan baku. Dengan anggaran Rp8.000–Rp10.000 per porsi, pemerintah menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan program strategis tersebut.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan bahwa praktik mark up harga menjadi perhatian utama karena berpotensi merusak kualitas program serta mengurangi manfaat yang diterima masyarakat.
“Mitra yang melakukan mark up harga dan menekan pengawas akan dikenakan sanksi berat berupa suspend tanpa insentif,” ujar Nanik, Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan bahwa mitra yang telah mendapatkan insentif seharusnya menjalankan tugas sesuai aturan. Namun, jika masih melakukan penyimpangan, maka tindakan tegas akan diberlakukan tanpa kompromi.
BGN juga menyoroti praktik monopoli bahan baku oleh mitra sebagai bentuk pelanggaran serius. Untuk itu, pengawasan akan diperketat seiring dimulainya operasional SPPG secara nasional.
Sanksi yang disiapkan berupa penghentian operasional selama satu minggu. Dalam periode tersebut, mitra wajib melakukan evaluasi serta membuat pernyataan komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran.
“Suspend ini jadi ruang perbaikan, tapi juga peringatan keras bahwa integritas adalah syarat utama dalam program MBG,” tegasnya.
BGN berharap seluruh mitra dapat menjalankan program secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal dan berkelanjutan.

