PROKALTIM.COM – Puluhan warga yang tinggal di sekitar wilayah operasional PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP) mendatangi kantor perwakilan perusahaan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Kamis 5 Maret 2026 untuk meminta kejelasan terkait penghentian operasional tambang yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat.
Kedatangan warga berlangsung secara damai dan diikuti oleh perwakilan berbagai sektor usaha lokal yang selama ini menjadi bagian dari rantai ekonomi tambang. Mereka menyampaikan bahwa sejak kegiatan perusahaan berhenti beberapa bulan terakhir, banyak sumber penghasilan masyarakat ikut terhenti. Kapal-kapal kayu milik warga yang biasanya disewa sebagai sarana transportasi bagi karyawan maupun kontraktor kini tidak lagi beroperasi, sementara usaha kecil seperti katering, laundry, dan warung makan mengalami penurunan omzet yang signifikan.
Warga menilai keberadaan perusahaan selama ini memberikan dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat sekitar, sehingga ketika aktivitas tambang berhenti, dampaknya langsung terasa terhadap pendapatan harian warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan manajemen PT BPEP Gendut Supriyanto SH.MH, menjelaskan bahwa perusahaan saat ini berada dalam kondisi tidak dapat menjalankan operasional karena proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum selesai di tingkat pemerintah.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena wilayah konsesi perusahaan kini masuk dalam kawasan administrasi IKN, meskipun dalam rencana pembangunan nasional wilayah tersebut baru diproyeksikan menjadi bagian dari pembangunan fisik ibu kota baru sekitar tahun 2040.
“Kami berada di posisi sulit. Perusahaan telah menempuh jalur administratif sejak tahun 2024 untuk memperpanjang izin, namun hingga detik ini belum ada kepastian hukum yang jelas. Tanpa izin dan RKAB yang disetujui, kami tidak memiliki legalitas untuk beroperasi,” ujar Gendut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihak perusahaan proses perpanjangan izin sebenarnya telah diajukan sejak tahun 2024 sebagai bagian dari kewajiban administrasi perusahaan. Namun hingga awal 2026 belum ada keputusan final terkait kelanjutan izin operasional di kawasan tersebut.
“Tanpa adanya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas produksi tambang,” terangnya.
Gendut juga menyebutkan bahwa kondisi ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan dapat memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan perusahaan. Jika izin operasional tidak segera mendapat kepastian, perusahaan berpotensi mengalami kesulitan finansial yang dapat berujung pada penghentian permanen kegiatan usaha.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kepada manajemen pusat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi perusahaan dan masyarakat sekitar.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan kejelasan regulasi sehingga aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang dapat kembali berjalan. (chow)

