PROKALTIM.COM — Keputusan mengejutkan datang dari Komisi III DPR RI yang secara resmi meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Kristi Sitepu, dalam rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Rapat yang berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB itu menjadi sorotan karena DPR tidak hanya membahas, tetapi juga siap menjadi penjamin langsung.
“Kami siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Amsal Sitepu,” ujar pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Amsal diketahui merupakan videografer yang tengah menghadapi perkara dugaan mark-up senilai Rp202 juta di Pengadilan Negeri Medan.
Namun dalam pembahasan, DPR menilai kasus ini tidak bisa dipandang secara hitam-putih. Sebab, pekerjaan dalam dunia kreatif memiliki karakter berbeda dengan sektor lain.
Nilai pekerjaan seperti ide, editing, hingga produksi tidak memiliki standar pasti dan sangat bergantung pada kreativitas.
“Tidak bisa kerja kreatif dinilai dengan standar harga baku,” tegas anggota dalam rapat.
Komisi III kemudian mengeluarkan lima poin penting, salah satunya mendorong pendekatan hukum berbasis keadilan substantif.
Selain itu, DPR menegaskan bahwa fokus pemberantasan korupsi seharusnya pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar hukuman penjara.
DPR juga mengingatkan potensi dampak luas jika kasus ini menjadi preseden hukum.
“Ini bisa berdampak ke seluruh pelaku industri kreatif,” menjadi salah satu kekhawatiran yang disampaikan.
Sebagai tindak lanjut, anggota DPR Hinca Panjaitan ditugaskan membawa surat penjaminan ke pengadilan.
Dukungan politik turut menguat setelah Fraksi Demokrat dan Menteri Ekonomi Kreatif Tengku Riefky Harsya menyatakan persetujuan terhadap hasil rapat.
Rapat ditutup dengan pengetokan palu sebagai tanda persetujuan bulat.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena berada di persimpangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap sektor kreatif yang terus berkembang di Indonesia. (chow)

