Site icon PROKALTIM

Divonis 6 Tahun, Kamaruddin Ibrahim Terseret Skema Proyek Fiktif Rp464 Miliar

sidang tipikor aco komaruddin Divonis 6 Tahun, Kamaruddin Ibrahim Terseret Skema Proyek Fiktif Rp464 Miliar PROKALTIM

Kamaruddin Ibrahim divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif Telkom Rp464 miliar oleh hakim Tipikor Jakarta.Kamaruddin Ibrahim divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif Telkom Rp464 miliar oleh hakim Tipikor Jakarta.

PROKALTIM.COM – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam perkara korupsi proyek fiktif Telkom senilai Rp 464 miliar, dalam sidang yang berlangsung pada Senin, 5 April 2026.

Dalam putusan yang dibacakan di persidangan, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa Kamaruddin Ibrahim dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan subsider 165 hari kurungan.

Majelis hakim turut membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,95 miliar kepada Kamaruddin. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai peraturan yang berlaku.

Perkara ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus besar di lingkungan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, yang sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap di persidangan, proyek-proyek yang dijalankan disebut tidak memiliki realisasi fisik alias fiktif, namun tetap dilakukan proses administrasi dan pencairan anggaran.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menilai praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dengan melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal maupun eksternal, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana yang diduga dinikmati oleh sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek dan keuntungan pribadi yang tidak sah.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Kasus ini menjadi salah satu sorotan dalam penanganan perkara korupsi di sektor BUMN, yang hingga kini masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa terkait rencana pengajuan banding atas vonis tersebut. (chow)

Exit mobile version