PROKALTIM.COM – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) mulai 1 April 2026, dengan mewajibkan ASN bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara sektor swasta diberikan fleksibilitas penuh dalam penerapannya.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebagai bagian dari strategi efisiensi nasional di tengah kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi dan energi.
Kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah, serta akan dievaluasi dalam dua bulan untuk mengukur dampaknya terhadap efisiensi anggaran dan mobilitas nasional.
Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan listrik, serta memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk dalam negeri dan hingga 70 persen untuk luar negeri.
Langkah ini disebut sebagai upaya konkret untuk menekan biaya operasional negara sekaligus mengurangi konsumsi energi.
Pemerintah daerah turut dihimbau memperluas durasi dan cakupan Car Free Day, guna menekan mobilitas harian dan mendukung efisiensi energi di wilayah masing-masing.
Sementara itu, sektor swasta tidak diwajibkan mengikuti kebijakan ini secara penuh. Perusahaan diberikan ruang untuk menyesuaikan penerapan WFH sesuai karakteristik usaha, dengan pengecualian pada sektor strategis seperti kesehatan, energi, logistik, dan industri produksi.
“Penyesuaian ini penting agar efisiensi tetap berjalan tanpa mengganggu operasional,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini dinilai menjadi titik awal perubahan ritme kerja nasional, di mana fleksibilitas mulai diintegrasikan dengan efisiensi anggaran dan energi secara bersamaan.
Dampaknya diperkirakan akan terasa luas, mulai dari perubahan mobilitas ASN, penghematan biaya operasional negara, hingga pergeseran pola kerja di berbagai sektor.
Dengan demikian, kebijakan WFH ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi sistem kerja Indonesia menuju model yang lebih adaptif dan berkelanjutan. (chow)

